Pelantikan Djarot (Ferdinan/ detikcom)
OLEH : ASPIANOR SAHBAS
Saya bukan ahli agama Islam, karena melalui tulisan ini saya ingin mempertanyakan kepada para ahli agama Islam atau ahli hukum Islam yang berhubungan dengan sumpah yang dilakukan oleh orang non muslim terhadap orang muslim.
Pertanyaannya sederhana saja, apakah boleh seorang non muslim menyumpah seorang muslim? Atau sah kah sumpah yang dilakukan orang non muslim terhadap muslim? Pertanyaan ini terus terang muncul karena saya tergelitik oleh kasus yang menimpa Djarot Syaiful Hidayat yang muslim disumpah oleh Ahok yang non muslim.
Pasalnya saya tidak pernah menemukan atau belum mendapat informasi kalau dalam pelantikan seorang pejabat dibolehkan pejabat yang non muslim, menyumpah pejabat yang muslim. Sementara dalam pengetahuan saya yang awam dalam hukum Islam rasanya agak ganjil dan aneh kalau ada orang muslim disumpah oleh orang yang non muslim.
Seperti kita ketahui, bukankah dalam kalimat sumpah itu ada kata-kata DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH. Antara Allah dalam keyakinan muslim tentu berbeda dengan Allah dalam keyakinan non muslim.
Oleh sebab itu, barangkali ada baiknya lembaga seperti MUI, NU atau Muhammadiyah untuk memberikan penjelasan tentang peristiwa ini. Kalau memang tidak ada persoalan secara hukum Islam berarti ummat Islam tidak perlu mempersoalkannya. Karena bagaimanapun dalam pandangan saya sumpah menyangkut soal keyakinan dan berhubungan akidah. Dan akidah adalah hal yang fundamental dalam setiap ajaran agama.
Hal ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan SARA, tetapi bagaimana agar kita mendapatkan informasi mengenai tata cara sumpah yang benar berdasarkan keyakinan keagamaan, sehingga dapat  sejalan dengan tata kehidupan berbangsa dan bernegara dan tidak merusak keyakinan masing-masing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H