Sebelum membahas mengenai sifat marketer jadi kita membahas tentang definisi marketing syariah yaitu kegiatan bisnis yang mengedepankan aspek moral dan kejujuran dalam kegiatan pemasarannya. Â Definisi pemasaran syariah menurut Zainal, Djaelani Basalamah, Yusron dan Veithzal (2018) bahwa dalam kegiatan pemasaran harus mengutamakan prinsip adil dan jujur, dalam pemasaran syariah pun tidak diperbolehkan melanggar prinsip syariah. Bisa dijadikan contoh mengenai kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, dalam berdagang beliau berpegang teguh terhadap kebenaran, jujur, dan amanah. Adapun prinsip dagang yang diajarkan Rasulullah SAW antara lain:Â
1. Shiddiq, kejujuran bisa diaplikasikan pada diri sendiri terlebih dahulu, karena sifat jujur akan melahirkan suatu kepercayaan.
2. Amanah, prinsip ini dapat mendorong untuk lebih bertanggung jawab terhadap diri sendiri, dan juga lingkungan. Dalam kegiatan berdagang hal ini akan berdampak pada rasa kepuasan konsumen.
3. Tabligh, dalam penyampaian informasi menggunakan bahasa yang baik, mudah di mengerti, dan dapat diterima oleh masyarakat.
4. Fathanah, cerdas dalam mengambil mengambil keputusan.
itulah kunci sukses yang beliau terapkan dalam perdagangan nya. kesuksesan suatu usaha tidak terlepas dari beberapa faktor seperti:Â
1. Memiliki komitmen yang kuat;
2. Memiliki keahlian dalam leadership;
3. Memiliki motivasi untuk mencapai kesuksesan;
4. Memiliki keinginan untuk bergerak maju;
5. Berani mengambil risiko;