Mohon tunggu...
Abi Diohatta
Abi Diohatta Mohon Tunggu... -

Pandailah untuk selalu bersyukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

BIDAN DI DESA

9 Maret 2015   15:14 Diperbarui: 4 April 2017   16:49 2070
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Dasar Hukum :


  1. UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/MENKES/SK/ VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/MENKES/SK/ III/2007 tentang Standar Profesi Kebidanan.
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 938/MENKES/SK/ VIII/2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan
  5. Kode Etik Bidan Indonesia
  6. Depkes. RI. Ditjen. Binkesmas. Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa ( Poskesdes ).

Tenaga Kesehatan ; Perawat dan Bidan, dll
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, mengatur hal-hal yangberkaitan dengan tindakan, kewenangan, sanksi, maupun pertanggung-jawaban terhadap kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sebagai subyek peraturan tersebut. Berdasarkan pasal 50 ; Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan / atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan
Tugas dan Kewenangan Bidan
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang pasal 14-20, Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi  :
1.Pelayanan kebidanan
2.Pelayanan keluarga berencana,
3.Pelayanan kesehatan masyarakat
A.Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan kepada wanita meliputi pelayanan pada masa pranikah, termasuk remaja puteri, kehamilan, persalinan, nifas, menyusui, dan antara kehamilan ( periode interval ). Pelayanan kepada wanita dalam masa pranikah meliputi konseling untuk remaja puteri, konseling persiapan pranikah, pemeriksaan fisik yang dilakukan menjelang pernikahan. Tujuan dari pemberian pelayanan ini adalah untuk mempersiapkan wanita usia subur dan pasangannya yang akan menikah agar mengetahui kesehatan reproduksi, sehingga dapat berperilaku reproduksi sehat secara mandiri dalam kehidupan rumah tangganya kelak. Pelayanan kebidanan dalam masa kehamilan, masa persalinan dan masa nifas meliputi pelayanan yang berkaitan dengan kewenangan yang diberikan, perhatian khusus diberikan pada masa sekitar persalinan, karena kebanyakan kematian ibu dan bayi terjadi dalam masa tersebut. Pelayanan kesehatan kepada anak diberikan pada masa bayi ( khususnya bayi baru lahir ), balita dan anak pra-sekolah. Dalam melaksanakan pertolongan persalinan, bidan dapat memberikan uterotonika ( obat untuk kontraksi uterus )
Pelayanan dan pengobatan kelainan ginekologi yang dapat dilakukan oleh bidan adalah kelainan ginekologi ringan, seperti keputihan dan penundaan haid, yang diberikan pada dasarnya bersifat pertolongan sementara sebelum dirujuk ke dokter atau tindak-lanjut pengobatan sesuai advis dokter.

Beberapa tindakan yang termasuk dalam kewenangan bidan antara lain :


  1. Memberikan imunisasi kepada wanita usia subur termasuk remaja puteri, calon pengantin, ibu dan bayi
  2. Memberikan suntikan kepada penyulit kehamilan meliputi pemberian secara parental antibiotika pada infeksi / sepsis, oksitosin ( hormon untuk membuat rahim kontraksi ) pada kala 3 dan kala 4 untuk pencegahan / penanganan perdarahan postpartum ( setelah melahirkan ) karena hipotonia uteri ( kurangnya kekuatan kontraksi rahim ), sedativa ( obat penenang ) pada preeklamsi / eklamsi, sebagai pertolongan pertama sebelum dirujuk
  3. Melakukan tindakan amniotomi ( pemecahan ketuban ) pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm pada letak belakang kepala, pada distosia ( persalinan abnormal ) karena inertia uteri dan diyakini bahwa bayi dapat lahir pervaginam
  4. Kompresi bimanual ( pemeriksaan ginekologis dengan dua tangan ) internal dan / atau eksternal dapat dilakukan untuk menyelamatkan jiwa ibu pada perdarahan postpartum untuk menghentikan perdarahan, diperlukan keterampilan bidan dan pelaksanaan tindakan sesuai dengan protap yang berlaku
  5. Versi luar pada gemeli ( kembar ) pada kelahiran bayi kedua, kehamilan ganda seharusnya sejak semula direncanakan pertolongan persalinannya di rumah sakit oleh dokter. Bila hal tersebut tidak diketahui, bidan yang menolong persalinan terlebih dahulu dapat melakukan versi luar pada bayi kedua yang tidak dalam presentasi kepala, sesuai dengan protap
  6. Ekstraksi vacum pada bayi dengan kepala didasar pinggul, demi penyelamatan hidup bayi dan ibu, bidan yang telah mempunyai kompetensi dapat melakukan ekstraksi cunam bila janin dalam presensi belakang kepala dan kepala janin telah berada di dasar pinggul.
  7. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia ( kekurangan oksigen ), bidan diberi wewenang melakukan resusitasi ( bantuan pernafasan ) pada bayi baru lahir yang mengalami asfiksia, yang sering terjadi pada partus lama, ketuban pecah dini ( KPD ), persalinan dengan tindakan, dan pada bayi dengan berat badan lahir rendah ( BBLR ), utamanya bayi prematur. Bayi tersebut selanjutnya perlu dirawat di fasilitas kesehatan, khususnya yang mempunyai berat lahir kurang dari 1.750 gram.
  8. Hipotermi ( suhu badan turun ) pada bayi baru lahir, bidan diberi wewenang untuk melaksanakan penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dengan mengeringkan, menghangatkan, kontak dini, dan metode kangguru

B.Pelayanan Keluarga Berencana

Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana harus memperhatikan kompetensi dan protap yang berlaku diwilayahnya meliputi :


  1. Memberikan pelayanan keluarga berencana yakni : pemasangan IUD, alat kontrasepsi bawah kulit ( AKBK ), pemberian suntikan, tablet, kondom, diafragma, jelly, dan melaksanakan konseling
  2. Memberikan pelayanan efek samping pemakaian kontrasepsi, pertolongan yang diberikan oleh bidan bersifat pertolongan pertama yang perlu mendapatkan pengobatan oleh dokter bila gangguan berlanjut
  3. Melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit, tindakan ini dilakukan atas dasar kompetensi dan pelaksanaannya berdasarkan protap, pencabutan AKBK tidak dianjurkan untuk dilaksanakan melalui pelayanan KB keliling
  4. Dalam keadaan darurat, untuk penyelamatan jiwa, bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain kewenangan yang diberikan bila tidak mungkin memperoleh pertolongan dari tenaga ahli, dalam memberikan pertolongan bidan harus mengikuti protap yang berlaku.

C.Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Dalam pelayanan kesehatan masyarakat, bidan berwenang untuk :


  • Pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak ( KIA )
  • Memantau tumbuh-kembang anak
  • Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
  • Melaksanakan deteksi dini
  • Melaksanakan pertolongan pertama
  • Merujuk dan memberikan penyuluhan infeksi menular seksual
  • Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya ( NAFZA ) serta penyakit lainnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun