Mohon tunggu...
asna syarifah
asna syarifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Konten pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tiga DPO dalam Kasus Vina dan Eky Cirebon

20 Mei 2024   20:51 Diperbarui: 4 November 2024   20:08 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam oleh 11anggota geng motor 'moonraker' kembali viral usai difilmkannya kasus tersebut. Delapan  tahun silam polisi menangkap delapan dari sebelas orang dan hingga kini ada tiga DPO. Direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri memberikan bantuan terhadap Polda Jawa Barat, Bareskrim Polri siap membantu perburuan tiga DPO hingga saat ini.

Delapan pelaku dari kasus ini yaitu: Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup, sedangkan Saka Talal divonis delapan tahun penjara karena pada saat itu masih berusia di bawah umur.
Tiga DPO yang namanya sudah diungkap oleh Polda Jawa Barat di antaranya adalah Pegi/Perong (30), Andi (31), dan Dani (28). Pegi/Perong dengan ciri-ciri berambut keriting dan berkulit hitam, Andi dengan ciri-ciri berambut lurus dan berkulit hitam serta Dani dengan ciri-ciri berambut keriting dan kulit sawo matang.

Tak terlepas dari pihak Polri yang memburu tiga DPO, keluarga Vina datang ke Jakarta untuk bertemu dengan pengacara Hotman Paris dan meminta agar tiga DPO dalam kasus Vina dan Eky tersebut dapat ditangkap dan diadili. Saka Talal mengaku bahwa ia tidak ikut dalam kejadian tragis tersebut. Mengetahui pengakuan tersebut, kakak Vina menanggapi hal tersebut dengan ucapan bukti sudah ada tapi tak mau mengakui.

Usaha penangkapan tiga pelaku yang masuk DPO kini menjadi fokus polisi untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dari ketiga DPO, diisukan bahwa satu di antaranya merupakan otak dari kasus ini. Tak hanya keluarga korban dan polisi, publik juga menunggu agar kasus ini dapat diusut tuntas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun