Mohon tunggu...
Wa ode asmi yanti
Wa ode asmi yanti Mohon Tunggu... Penjahit - Mahasiswa

Bermain bulu tangkis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Pengelolaan Zakat di Malaysia dan Singapura

25 Maret 2024   05:27 Diperbarui: 25 Maret 2024   05:30 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tujuan atau pertanyaan penelitian, atau hipotesisTujuan penelitian dari penelitian ini adalah untuk menggali tentang pengelolaan zakat di Malaysia, dengan fokus pada peran dan aktivitas Pusat Pungutan Zakat (PPZ) di Wilayah Persekutuan dan institusi lainnya, serta untuk memahami struktur, kebijakan, dan praktik pengelolaan zakat di berbagai wilayah Malaysia.

Desain PenelitianDesain penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan studi kasus terhadap pengelolaan zakat di Malaysia, dengan fokus pada peran dan aktivitas Pusat Pungutan Zakat (PPZ) di Wilayah Persekutuan dan institusi lainnya. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen untuk memahami struktur, kebijakan, dan praktik pengelolaan zakat di berbagai wilayah Malaysia

Temuan penelitianHasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan zakat di Malaysia dilakukan oleh berbagai institusi, termasuk Pusat Zakat Selangor (sekarang Lembaga Zakat Selangor), Pusat Pungutan Zakat (PPZ) di Wilayah Persekutuan, dan institusi lainnya. Masing-masing institusi memiliki tujuan untuk meningkatkan pungutan zakat, memudahkan pembayaran zakat, dan mengurangi kemiskinan. Mereka juga menjaga profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan dan pendistribusian dana zakat.

Studi juga menunjukkan perbedaan dalam pengelolaan zakat di setiap wilayah Malaysia, dengan setiap wilayah memiliki undang-undang zakat sendiri dan kebijakan pengelolaan yang berbeda. Pengelolaan zakat masih terbatas pada wilayah masing-masing dan belum ada undang-undang zakat nasional yang menyatukan sistem pengelolaan zakat.

Pusat Pungutan Zakat (PPZ) di Wilayah Persekutuan Malaysia memiliki berbagai tujuan, seperti meningkatkan pungutan zakat, memudahkan pembayaran zakat, mendidik umat Islam tentang kewajiban berzakat, dan memperkenalkan pengurusan korporat dalam pungutan zakat. Mereka melakukan berbagai aktivitas, seperti merancang operasi pungutan zakat, memperbaiki sistem pengelolaan, memperbanyak promosi, dan menyediakan layanan pembayaran zakat yang mudah. PPZ juga memiliki berbagai unit dan komite untuk mengawasi dan mengelola pengelolaan zakat secara transparan, serta memiliki kaidah untuk menentukan penerima zakat dan jenis-jenis skim pendistribusian zakat. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana zakat disalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan hukum Islam.

KesimpulanDari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan zakat di Malaysia dilakukan oleh berbagai institusi, termasuk Pusat Zakat Selangor dan Pusat Pungutan Zakat (PPZ) di Wilayah Persekutuan, dengan tujuan utama untuk meningkatkan pungutan zakat, memudahkan pembayaran zakat, dan mengurangi kemiskinan. Setiap institusi memiliki struktur organisasi yang berbeda namun tetap menjaga profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan dan pendistribusian dana zakat.

Pengelolaan zakat di Malaysia juga menunjukkan perbedaan di setiap wilayah, dengan undang-undang zakat yang berbeda dan pengelolaan yang mengacu pada wilayah masing-masing. Meskipun demikian, institusi seperti PPZ di Wilayah Persekutuan telah melakukan berbagai aktivitas untuk mencapai tujuan pengelolaan zakat dengan baik, termasuk penggunaan teknologi komputer untuk memudahkan pembayaran zakat dan kaidah yang jelas dalam menentukan penerima zakat.

Dengan adanya perbedaan dalam pengelolaan zakat di setiap wilayah, penting untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan zakat dan mendorong kerjasama antar wilayah untuk menciptakan undang-undang zakat nasional yang menyatukan sistem pengelolaan zakat di Malaysia. Hal ini akan membantu memastikan bahwa dana zakat disalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji manajemen zakat produktif dengan menggunakan beberapa literatur dan data yang diperoleh. Dari pembahasan ditemukan bahwa manajemen zakat harus dilakukan dengan sistem kerja yang profesional sesuai dengan hukum Syariah Islam. Zakat produktif dapat menjadi pendorong perbaikan kondisi perekonomian masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan.

Desain penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan untuk mengumpulkan dan menganalisis data dari literatur serta dokumen terkait manajemen zakat produktif

. Metode ini memungkinkan untuk mendalami konsep dan melakukan praktik manajemen zakat produktif dari berbagai sumber yang relevan. Selain itu, penelitian ini juga mencakup analisis model pengelolaan zakat di beberapa negara sebagai bagian dari pembahasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun