Kampanye hitam atau sering pula disebut dengan istilah Black Campaign merupakan bentuk kampanye yang sengaja dilakukan untuk menjatuhkan lawan politik dengan berbagai cara. Salah satunya melalui isu-isu yang tidak benar, dengan menyebarkan fitnah maupun kebohongan untuk menjatuhkan kandidat lain.
Padahal apa saja yang dilarang dalam kampanye sudah diatur dengan baik lewat ketentuan yang ada. Menjatuhkan lawan politik dengan isu tidak mendasar tentu merupakan hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye.
Secara tegas pula disebutkan dilarang mempersoalkan pancasila, pembukaan undang-undang dasar negara republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk negara kesatuan republik Indonesia. Tidak dibenarkan pula melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan negara kesatuan republik Indonesia, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan lain-lain.
Ancaman pidana bagi pelaku kampanye hitam juga sudah jelas disebutkan. Pelaku kampanye berupa mengahsut, memfitnah, mengadu domba, adalah pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 bulan.
Seyogyanya kampanye dilakukan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi-misi maupun program pasangan calon. Pelaksanaan kampanye dalam pemilihan kepala daerah, sejatinya merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Namun fakta yang terlihat dalam pelaksanaan kampanye Pilkada DKI yang saat ini sudah masuk putaran dua, dipenuhi dengan kampanye hitam yang sengaja dimainkan, baik di dunia maya maupun dunia nyata dengan berbagai isu, baik ras, etnis, maupun agama.
Sebaiknya penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi yang jelas kepada siapa saja pelanggar aturan kampanye tersebut. Hal ini dinilai penting untuk dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dengan harapan tidak mengulanginya kembali.
Proses demokrasi yang sehat harus didukung oleh kesiapan segenap peserta kampanye untuk mematuhi segala aturan yang ada. Terlebih bagi pasangan calon yang ikut terlibat dalam pertarungan politik yang diharapkan dapat memberikan edukasi kepada tim sukses agar mematuhi rambu-rambu yang sudah ada. Â Â
Semoga masyarakat tidak mudah terhasut oleh isu-isu murahan yang sengaja dimainkan dalam bentuk kampanye hitam tersebut. Jauh lebih baik masyarakat memberi hukuman kepada penyebar kampanye hitam dengan tidak memilih kandidat tersebut pada Pilkada DKI nanti. Mari dukung pelaksanaan Pilkada DKI yang berkualitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H