Sungguh memalukan, seorang menteri Agama yang juga ketua Partai seperti Surya Darma Ali, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Korupsi dalam hal urusan penyelenggaran ibadah haji bagi ummat Islam yang semestinya difasilitasi dan dibantunya dengan ketulusan sikap, dan keikhlasan niat.
Semboyan Kementerian yang dipimpinnya itu “Ikhlas Beramal”, artinya selain gaji yang diterimanya dari negara, segala amal baktinya menjadi amal ibadah yang bernilai pahala disisi Allah, justeru itulah dia harus menjalankan tugas dengan hati yang tulus ikhlas
Sang menteri pasti mengerti tentang makna Ikhlas itu, mengerti dalam hal amal ibadah bahkan mungkin sudah sering didakwahkannya, karena beliau bukan orang sembarangan, dia seorang Muslim yang berpendidikan agama dan berkecimpung dalam organisasi keagamaan.
Partai yang dipimpinnya berlambangkan Ka’bah, sebuah partai yang katanya menjadi rumah besar ummat Islam. Lambang partainya menjadi kiblat saudara seimannya dalam sholat, dan menjadi tempat ziarah bagi ummat Islam yang menunaikan ibadah haji. Tetapi kenapa dalam urusan ini dia melakukan tindak kecurangan, menilap duit ummat yang semestinya dia bantu.
Tetapi inilah yang terjadi, jabatan sebagai menteri agama yang diebannya telah membuat matanya kalap, lupa akan ayat-ayat tuhan, hilang nalar dan mati rasa sehingga dia terjerembab menjadi tersangka.
Surya Darma Ali, boleh berdalih bahwa statusnya hari ini hanyalah seorang tersangka, belum sebagai terhukum, negeri ini menganut asas praduga tak bersalah, jadi dia masih layak menyebut dirinya bersih sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum. Tapi harus diingat bahwa KPK tidak pernah main-main dalam menetapkan status seseorang, dan tidak ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK dilepas bebas tanpa hukuman.
Surya Darma Ali memimpin dua Institusi penting yang berkaitan dengan ummat islam, (Menteri dan Ketua Partai) pemimpin dalam Islam identik dengan sebutan Imam, dan kedudukan seorang Imam itu amat sangat dihormati dan menjadi panutan bagi masyarakat Islam, justeru itulah dia harus mampu menjaga diri dari perbuatan tercela, bukan sebaliknya.
Statusnya sebagai tersangka membuat nama baiknya jadi tercela, maka dia sudah tidak layak lagi menjadi imam. Islam mengajarkan imam yang tercela itu adalah imam yang batal, dan imam yang batal selayaknya mundur dengan penuh kesadaran.
Jika dia tidak mau mundur dari jabatannya, pasti akan mengganggu kehusukan ummat Islam dalam beribadah, terlebih-lebih lagi dalam waktu dekat ini kaum muslimin akan melaksanakan ibadah puasa. Tanggal 1 Ramadlan (awal puasa) akan ditetapkan melalui sidang isbath. Alangkah kecewanya ummat nantinya jika keputusan memulai ibadah puasa itu dilaksanakan atas keputusan sebuah sidang yang dipimpin oleh seorang tersangka korupsi.
Justeru karena itu, Surya Darma Ali perlu diingatkan bahwa mundur dengan ikhlas demi kepentingan Ummat jauh lebih terhormat dari pada bertahan menunggu keputusan pengadilan.
Sekali lagi, mundurlah Pak Surya, sebelum dimundurkan oleh palu hakim !
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H