Barangkali, karena dibayang-bayangi oleh rasa takut itulah mereka berusaha keras mencabut taring KPK
Dewan Perwakilan Rakyat saat ini kasak kusuk ingin merevisi UU KPK, entah apa gerangan yang membuat mereka begitu bersemangatnya mengutak atik UU anti Rasuah itu, padahal secara esensial UU dimaksud tidak ada yang bermasalah, pasal demi pasal yang tertuang didalamnya mengatur dengan jelas soal hak dan kewajiban KPK.
Selama ini UU KPK sudah 18 kali mengalami judicial review, dan MK kemudian tidak pernah melihat masalah konstitusional yang mendasar yang membuat UU KPK harus direvisi, lalu mengapa wakil rakyat bersikukuh untuk merivisinya.
Walaupun belum sepenuhnya bisa memenuhi tuntutan rasa keadilan publik tapi dimata publik KPK sudah bekerja dengan baik, sudah banyak wakil rakyat dan pejabat yang korup mereka tangkap, sudah banyak pula harta dan uang hasil korupsi yang disita, dan bila dibandingkan dengan lembaga penegak hukum yang lainnya, kinerja KPK dalam memberantas korupsi jauh lebih baik.
Bila dibaca draft revisi UU KPK yang beredar, DPR menginginkan adanya Dewan pengawas dengan kewenangan yang melebihi pimpinan lembaga yang diawasinya, seperti kewenangan memberi ijin penyadapan bisa menghentikan penyidikan. Sehingga pimpinan KPK yang dipilih melalui mekanisme yang ruwet dan rumit itu kedudukannya hanya seperti pasukan yang bergerak dibawah komando Dewan Pengawas.
Soal Dewan Pengawas KPK ini juga tidak jelas, unsurnya dari mana dan siapa yang menentukan, mekanismenya diangkat atau dipilih, jika diangkat siapa yang berwenang mengkatnya dan jika dipilih siapa pula yang akan memilihnya, sementara personal yang akan diangkan/dipilih itu kreterianya seperti apa.
Tidak jelasnya kedudukan dan tata cara pemilihan Dewan Pengawas ini bisa menjadi pemicu terjadinya komplik internal ditubuh KPK, disatu sisi Dewan Pengawas bisa mewnghentikan Penyidikan disisi lain pimpinan KPK merasa benar secara hukum. Akibatnya kinerja KPK menjadi terganggu karena sibuk menyelesaikan masalah dirumah tangganya sendiri.
Dibagian lain, disebutkan KPK tidak diberikan wewenang mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri, harus menggunakan penyidik dari Polri dan PPNS, padahal Polisi dan Birokrasi (PPNS) termasuk sasaran kerja KPK dalam memberantas Korupsi, dan nampaknya wakil rakyat kita tidak mau belajar dari kasus Baswedan yang harus berhadapan dengan institusi asalnya disebabkan menjalankan tugas yang dibebani oleh KPK.
Dimata rakyat dan Bangsa Indonesia, walaupun tidak seratus persen bersih, namun KPK masih merupakan sebuah lembaga yang masih dipercaya, justeru itulah bila ada upaya untuk mengutak atik kewenangan KPK selalu menimbulkan gejolak ditingkat bawah.
Seharusnya anggota Dewan paham dan bisa membaca kehendak rakyat yang menginginkan KPK tetap seperti sediakala, bila perlu dengan kewenangan yang melekat pada Dewan kedudukan KPK bisa lebih diperkuat lagi, bukan sebaliknya dengan berbagai dalih, melakukan revisi yang dinilai oleh rakyat untuk melemahkan KPK.
Wakil rakyat seharusnya sadar bahwa tingkah laku mereka hari ini menjadi perhatian publik dan rakyat menilai ada sesuatu yang tidak sehat dari niat merevisi UU KPK itu, mereka seperti ketakutan bila KPK memiliki taring yang kuat, akan menambah daftar nama anggota Dewan yang digaruk masuk penjara.
Barangkali, karena dibayang-bayangi oleh rasa takut itulah mereka berusaha keras mencabut taring KPK, sehingga mereka bisa tidur nyenyak dan berselingkuh dengan Koruptor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H