Dunia diliputi duka cita yang dalam, covid 19 yang muncul di Wuhan, China Desember tahun lalu telah meneror kehidupan manusia, hingga tidak seorangpun diantara kita yang tidak merasa cemas dan khawatir terhadap penyebarannya.
Kekhawatiran itu muncul karena penyebarannya yang sedemikian cepat, sementara obat penangkalnya sampai saat ini belum ditemukan. Dalam tempo kurang lebih 3 bulan, Virus ini telah merambah kesejumlah Negara dan menyebabkan 452.285 orang di dunia positif terifeksi dan 20.494 lainnya meninggal dunia, sementara warga Negara Indonesia yang terinfeksi hingga 25 Maret yang lalu berjumlah 790 orang positif, dimana 58 orang meninggal dunia, dan 31 pasien sembuh.
Angka 790 orang positif terinfeksi itu merupakan lonjakan dari jumlah 575 kasus yang diberitakan dua hari sebelumnya (tanggal 23 Maret), itu artinya dalam tempo dua hari ada lonjakan jumlah yang terinfeksi yang sedemikian besar, dan jumlah 58 orang yang meninggal dunia itu adalah angka yang terbesar di Asia Tenggara.
Berbagai Negara telah mengambil kebijakan dalam rangka mengatasi dampak virus covid 19 ini seperti Itali, Korea Selatan, Korea Utara dan Iran melakukan Lockdown. Sementara itu Pemerintah Malaysia mengumumkan Paket Prihatin yang merupakan stimulus sebesar 250 miliar ringgit atau setara Rp 929 triliun.
Paket ini merupakan stimulus yang diluncurkan PM Yassin. Pembagiannya yakni 128 miliar ringgit untuk kesejahteraan masyarakat, 100 miliar ringgit untuk dukungan terhadap sektor bisnis, dan 2 miliar ringgit untuk memperkuat ekonomi nasional. Berbarengan dengan itu Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, beserta wakil dan seluruh anggota kabinet merelakan gaji mereka selama dua bulan dipotong untuk disumbangkan bagi korban wabah Covid-19 Â yang terjadi di negara tersebut.
Bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia sampai hari ini belum ada keputusan yang tegas, apakah akan melakukan karantina wilayah atau lockdown, yang ada hanya bersifat anjuran untuk melakukan Sosial Distancing, artinya menjaga jarak antara sesama makhluk sosial, meningkatkan prilaku hidup sehat, cuci tangan dengan sanitizer.
Pemerintah menganjurkan agar mengurangi aktivitas diluar rumah, jangan keluar bila tidak ada hal yang terlalu penting. Anak sekolah diliburkan, dan guru berkewajiban memberi pelajaran dari rumah, menjaga diri lebih baik dari mengobati.
Belakangan muncul kebijakan pemerintah untuk memberlakukan Pembatasan Sosial berskala besar (PSBB), sebuah keputusan yang pemberlakuannya sama saja dengan Karantina Wilayah, namun bedanya PSBB itu merupakan istilah baru yang belum ada payung hukumnya sementara Karantina Wilayah diatur dengan UU No. 6 tahun 2018, pada kesempatan lain Presiden juga sedang mempertimbangkan untuk memberlakukan Darurat Sipil.
Karantina Wilayah, PSBB dan Darurat Sipil, barangkali hanyalah sebuah istilah yang sesungguhnya tidak perlu diperdebatkan, apapun kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah itu tetap berdampak pada hajat hidup orang banyak, yakni urusan perut.
Urusan perut inilah yang harus dipertimbangkan secara matang, bagi orang yang hidupnya berkecukupan barangkali tidak jadi masalah bila dibatasi hubungan sosialnya, mereka masih punya tabungan dan stok makanan yang cukup dirumah.