Awal mula Kabupaten Pandeglang dikuasai oleh politik dinasti Irna Narulita berawal dari suami Irna Narulita yaitu Achmad Dimyati Natakusumah yang berhasil memenangkan Pemilu pada tahun 2000 silam. Achmad Dimyati berhasil menduduki kursi Bupati Pandeglang untuk dua periode kepemimpinan, yakni 2000-2005 dan 2005-2009.
Setelah menjabat sebagai Bupati Pandeglang, Achmad Dimyati Natakusumah mencalonkan diri di Pemilu Legislatif 2009 dan berhasil menjadi anggota DPR RI 3 periode sejak 2009-2014, 2014-2019, dan 2019-2024.
Hingga akhirnya, tahun 2016 dinasti Dimyati kembali memegang Kabupaten Pandeglang. Dimana Irna maju sebagai calon Bupati Pandeglang. Pada tahun 2016 tersebut, keluarga Achmad Dimyati kembali duduk di kursi Bupati Pandeglang. Tidak melalui dirinya, tetapi melalui istrinya yang terpilih sebagai Bupati Pandeglang 2 periode sekaligus yaitu periode 2016-2021 dan 2021-2024.
Di Kabupaten Pandeglang, Irna Narulita dan keluarganya bukanlah orang sembarangan. Status sebagai pejabat publik seakan mengalir di tubuh Irna dan keluarganya. Keluarga Irna Narulita telah membentuk politik dinasti di Kabupaten Pandeglang sejak tahun 2000.Â
Bahkan terbaru, menjelang berakhirnya masa kepemimpinan Irna, politik dinasti di Pandeglang berpotensi berlanjut. Bukan melalui anaknya, tetapi melalui adik kandung Achmad Dimyati Natakusumah yaitu Raden Dewi Setiani yang saat ini telah mendeklarasikan diri bahkan telah mendapat surat rekomendasi dari beberapa partai politik untuk maju di Pilkada Kabupaten Pandeglang 2024-2029. Saat ini, Raden Dewi Setiani masih berstatus ASN dan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Pandeglang.Â
Selain potensi keberlanjutan politik dinasti, majunya Raden Dewi Setiani juga membuka lebar-lebar potensi atau bahaya mobilisasi ASN di Kabupaten Pandeglang. Bagaimana tidak, posisi dia sebagai Kadisdikpora dan juga Adik Ipar Irna Narulita menjadi salah satu potensi penyalahgunaan kekuasaan dan mobilisasi ASN untuk memenangkan kontestasi Pilkada Pandeglang 2024.
Kesadaran bersama serta kolaborasi untuk mengawal proses Pilkada yang jujur dan adil harus terbangun di semua kalangan masyarakat Kabupaten Pandeglang. Mereka yang sadar dan menginginkan Pilkada yang sehat dan demokratis harus turut serta mengawal jalannya Pilkada 2024.
Agar potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk melanggengkan politik dinasti tidak terjadi. Dalam aturan perundang-undangan baik undang-undang ASN maupun Pilkada sudah sangat jelas diatur bahwa ASN harus bersikap netral dan profesional. Sekalipun ada calon yang merupakan mantan kepala dinas.Â
Pandeglang harus memiliki pemimpin yang berkualitas dan berintegritas. Karena sejatinya Pandeglang adalah milik semua masyarakat, bukan milik keluarga tertentu.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H