Mohon tunggu...
Asmaaul Fadhilah
Asmaaul Fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa D3 Keperawatan Universitas Airlangga

Saya menyukai semua yang berbau musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wajib Militer untuk Pertahanan Negara

27 Mei 2022   19:55 Diperbarui: 29 Mei 2022   20:05 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Asmaaul Fadhilah D3 Vokasi Keperawatan Universitas Airlangga

Wajib militer saat ini menjadi sebuah isu yang marak dibicarakan semenjak beberapa tahun yang lalu. Wajib militer merupakan sebuah kegiatan dimana masyarakat wajib ikut serta untuk menjaga kedaulatan, kesatuan dan keutuhan sebuah negara. Di Indonesia sendiri ada Undang-undang Nomor 66 Tahun 1958 tentang Wajib Militer (UU Wajib Militer), negara mewajibkan warganya dalam wajib militer. 

Dalam UU Wajib Militer, Pasal 1 huruf a disebutkan bahwa wajib-militer ialah kewajiban warga-negara untuk menyumbangkan tenaganya dalam Angkatan Perang. 

Wajib Militer dikenakan pada WNI berusia minimal 18 tahun, sehat, dan tidak hilang haknya menjadi anggota Angkatan Perang karena Putusan Hakim. Orang yang mengikuti wajib militer disebut pewajib-militer ialah warga-negara yang dapat dipanggil untuk melakukan wajib-militer.

Beberapa masyarakat Indonesia setuju jika wajib militer dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia, namun banyak masyarakat yang tidak setuju dengan hal ini. Mereka beranggapan bahwa kegiatan militer seperti pertahanan negara bukanlah hal yang harus mereka lakukan tetapi merupakan tugas dari Anggota militer yang sudah ada di Indonesia contohnya yaitu TNI, Polisi, aparatur negara dan sebagainya. 

Mereka yang setuju akan hal ini beranggapan bahwa seluruh masyarakat Indonesia khususnya Pria dewasa wajib untuk mengenali dan siap mempertahankan negaranya, dengan tujuan untuk menjaga kesatuan NKRI dari gencatan senjata negara lain.

Wamil sendiri saat ini sudah dilakukan di beberapa negara contohnya yaitu Korea Selatan disana seluruh pria dari umur 17-30 tahun wajib untuk mengikuti kegiatan Wajib militer. Beberapa pria tidak diwajibkan karena berbagai alasan contohnya jika seorag pria memiliki cidera di bagian tubuhnya maka dia tidak diwajibkan untuk mendaftar wajib militer.

Beberapa tahun kedepan mungkin akan segera dilakukan Wajib Militer di Indonesia dimana semua pria dewasanya benar-benar diwajibkan untuk mengikutinya. Hal ini dilakukan untuk mempertahankan kedaulatan Indonesia. Saat ini gencatan senjata antar negara marak terjadi contohnya antara Ukraina dan Rusia atau Israel dan Palestina. 

Saat gencatan senjata terjadi kita tidak bisa bergantung hanya kepada anggota militer saja tetapi kita juga harus siap dan dibekali dengan kemampuan menggunakan senjata maupun peralatan kemiliteran yang lain. Namun, hal ini perlu dilakukan musyawarah mufakat dan pembaruan Undang-Undang Dasar terlebih dahulu agar tidak ada pihak yang dirugikan jika peraturan ini ditetapkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun