Mohon tunggu...
Moch. Irfan Alfarizy
Moch. Irfan Alfarizy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Politik Uang Dalam Penyelenggaraan Pilkada

28 November 2024   16:30 Diperbarui: 28 November 2024   16:30 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Super Radio

Pilkada tahun 2024 sudah terlaksana, tepatnya tanggal 27 November 2024 semua orang yang sudah mempunyai hak memilih akan menggunakan haknya. Namun sangat disayangkan karena dalam proses masih diwarnai dengan berbagai isu pelanggaran yang krusial, dari isu netralitas, data pemilih tetap, dan praktek money politics yang dilakukan peserta Pilkada.

Money Politics merupakan bagian dari skandal korupsi Pilkada dan isu penting diantara pelanggaran Pilkada lainnya. Sesuai dengan definisi yang umum, money politics mungkin hanya dikaitkan dengan praktek beli suara (vote buying). Padahal money politics dalam artian pengaruh uang dalam pemilu tidak hanya sekedar praktek beli suara, tapi keseluruhan praktek dalam setiap tahapan pilkada yang dapat dipengaruhi oleh uang sehingga dapat diuntungkannya salah satu kandidat dan tidak diuntungkannya kandidat yang lain.

Pengalaman dari pilkada yang dilaksanakan di Indonesia, modus money politics dibagi dalam kategori langsung dan tidak langsung. Misalnya, (a) membagi-bagikan uang secara langsung, (b) instruksi memasangkan bendera dengan imbalan uang, (c) pembagian sembako, (d) memberi uang kepada massa kampanye, (e) membagikan uang melalui temu kader, (f) janji-janji memberikan sesuatu, (g) memberikan bantuan dana pembangunan jalan atau insfratuktur, dan berbagai modus lainnya.

Pelanggaran berupa money politics dapat membahayakan demokrasi dan merusak kehendak rakyat dalam menentukan pilihannya. Namun realita yang terjadi di lapangan, dalam penyelenggaraan pilkada hampir dilakukan secara merata oleh calon kandidat dan tim suksesnya dengan berbagai macam modus pelaksanaannya.

Suatu negara yang memilih pemerintahan berbentuk sistem demokrasi, maka penyelenggaraan Pilkada merupakan wajah peradaban suatu bangsa. Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pilkada tidak hanya berfungsi sebagai sarana untuk suksesi kekuasaan semata, tetapi juga sebagai cermin bagi peradaban suatu bangsa. Artinya, penyelenggaraan pilkada yang baik haruslah mencerminkan nilai-nilai moral dan etika serta kejujuran yang dianut oleh masyarakat suatu bangsa. Sehingga, penyelenggaraan pilkada yang baik akan membantu membangun peradaban yang lebih baik dan lebih bermartabat.

Apabila praktek money politics seperti dikemukakan di atas terus terjadi dalam penyelenggaraan pilkada, maka penyelenggaraan pilkada yang dikatakan pesta demokrasi rakyat pada proses pilkada yang tercermin dalam pemberian suara pemilih pada bilik-bilik suara hanyalah cerminan dari demokrasi elite ketika praktek money politics adalah faktor penentu dibalik termobilisasinya massa pemilih saat pilkada.

Pada akhirnya, para elite yang berubah menjadi broker politik adalah pencicip buah dari legitimasi kekuasaan yang tidak sejati, hanya karena terhubung langsung dengan pundi-pundi kekuasaan pada saat pilkada. Menjadi penting melihat relasi ini pasca pemilu ketika kekuasaan yang didapatkan diubah menjadi kebijakan publik

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya sedang melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan informasi awal hasil pengawasan terhadap adanya dugaan pelanggaran politik uang selama masa tenang dan pemungutan suara Pilkada 2024.

Setidaknya ada 230 laporan dan informasi awal yang notabene data yang dikumpulkan hingga hari Rabu ini pukul 16.00 WIB. Jika kajian awal menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan material, Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender.

"Peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan (UU Pilkada, red.)," ujar Rahmat Bagja dalam konferensi pers sebagaimana dikutip dari laman Antara, Rabu (27/11/2024).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun