Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bagaimana Transaksi Pengalihan Aset Yayasan

20 Juli 2024   22:43 Diperbarui: 20 Juli 2024   22:46 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengalihan Aset Yasayan

Yayasan sebagai badan hukum memiliki aset kekayan yang terpisah dari organ Yayasan sehingga aset kekayaan Yayasan memang harus atas nama Yayasan, tidak dapat atas nama dari organ Yayasan (pengurus/pembina/pengawas)

Pengalihan aset kekayaan Yayasan dapat dilakukan melalui berbagai macam bentuk, salah satunya yakni melalui Jual-beli. Untuk pelaksanaanya sendiri pengalihan aset ini harus ada persetujuan dari pembina. Tanpa adanya persetujuan dari pembina maka transaksi pengalihan aset adalah batal demi hukum.

Lebih lanjut transaksi pengalihan aset ini yang melalui transaksi jual beli harus ditujukan kepada pihak lain. Artinya transaksi ini tidak dapat dilakukan kecuali ditujukan kepada pihak lain selain dari pihak internal Yayasan. 

salam

Aslam Fetra Hasan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun