Pengalihan Aset Yasayan
Yayasan sebagai badan hukum memiliki aset kekayan yang terpisah dari organ Yayasan sehingga aset kekayaan Yayasan memang harus atas nama Yayasan, tidak dapat atas nama dari organ Yayasan (pengurus/pembina/pengawas)
Pengalihan aset kekayaan Yayasan dapat dilakukan melalui berbagai macam bentuk, salah satunya yakni melalui Jual-beli. Untuk pelaksanaanya sendiri pengalihan aset ini harus ada persetujuan dari pembina. Tanpa adanya persetujuan dari pembina maka transaksi pengalihan aset adalah batal demi hukum.
Lebih lanjut transaksi pengalihan aset ini yang melalui transaksi jual beli harus ditujukan kepada pihak lain. Artinya transaksi ini tidak dapat dilakukan kecuali ditujukan kepada pihak lain selain dari pihak internal Yayasan.Â
salam
Aslam Fetra Hasan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H