Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Waspada Pembelian Kendaraan Bermotor Tanpa Surat

2 Januari 2024   11:59 Diperbarui: 2 Januari 2024   12:06 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seorang pembeli yang membutuhkan sebuah kendaraan bermotor bagi menunjang transportasinya sehari-hari yang memperoleh kendaraan bermotor tidak disertai / dilengkapi dengan surat-surat nya yang sah dari pihak penjualnya maka berisiko untuk diduga melakukan suatu tindak pidana penadahan dan atau turut serta melakukan tindak pidana penadahan. Seorang pembeli sudah sepatutnya dapat menduga bahwa setiap kendaraan bermotor pasti dilengkapi dengan surat-suratnya yang sah dan apabila dilakukan transaksi jual -beli juga harus disertai dengan surat-suratnya. Tanpa ada surat-surat yang sah maka kendaraan bermotor yang ditransaksikan patut diduga bermasalah. 

Perlunya surat-surat yang terdiri dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Faktur sebagai dokumen mandatory dalam setiap transaksi jual-beli kendaraan bermotor sehingga setiap penjual wajib memberikan kesemua dokumen tersebut yang merupakan hak pihak pembeli.

Pun demikian halnya terhadap kreditor pembiayaan yang menerima obyek kendaraan bermotor sebagai jaminan tanpa dilengkapi surat-suratnya yang sah maka jika dikemudian hari terjadi gagal bayar dan akan dilakukan eksekusi terhadap obyek jaminan kendaraan bermotor tersebut maka upaya eksekusi yang akan dilakukan terancam sia-sia dan batal demi hukum pengikatan jaminannya karena pengikatan jaminannya sedari awal tidak dilakukan dengan prosedur yang sempurna.

Salam

Aslam Fetra Hasan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun