Seorang pembeli yang membutuhkan sebuah kendaraan bermotor bagi menunjang transportasinya sehari-hari yang memperoleh kendaraan bermotor tidak disertai / dilengkapi dengan surat-surat nya yang sah dari pihak penjualnya maka berisiko untuk diduga melakukan suatu tindak pidana penadahan dan atau turut serta melakukan tindak pidana penadahan. Seorang pembeli sudah sepatutnya dapat menduga bahwa setiap kendaraan bermotor pasti dilengkapi dengan surat-suratnya yang sah dan apabila dilakukan transaksi jual -beli juga harus disertai dengan surat-suratnya. Tanpa ada surat-surat yang sah maka kendaraan bermotor yang ditransaksikan patut diduga bermasalah.Â
Perlunya surat-surat yang terdiri dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Faktur sebagai dokumen mandatory dalam setiap transaksi jual-beli kendaraan bermotor sehingga setiap penjual wajib memberikan kesemua dokumen tersebut yang merupakan hak pihak pembeli.
Pun demikian halnya terhadap kreditor pembiayaan yang menerima obyek kendaraan bermotor sebagai jaminan tanpa dilengkapi surat-suratnya yang sah maka jika dikemudian hari terjadi gagal bayar dan akan dilakukan eksekusi terhadap obyek jaminan kendaraan bermotor tersebut maka upaya eksekusi yang akan dilakukan terancam sia-sia dan batal demi hukum pengikatan jaminannya karena pengikatan jaminannya sedari awal tidak dilakukan dengan prosedur yang sempurna.
Salam
Aslam Fetra Hasan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H