Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Penggunaan Perjanjian Kerahasiaan Dengan Mitra Bisnis

18 Desember 2023   09:02 Diperbarui: 18 Desember 2023   09:08 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pentingnya penggunaan perjanjian kerahasiaan dengan setiap mitra bisnis adalah untuk memberikan kenyamanan dalam bermitra sekaligus jaminan kepastian hukum dalam berlangsungnya hubungan bisnis antara Para Pihak dimana Para Pihak saling mengungkapkan informasi rahasia dan tidak ada kewajiban dari salah satu pihak untuk melanjutkan transaksi apapun diantara Para Pihaknya.Lebih lanjut dengan adanya perjanjian kerahasiaan juga memberikan perlindungan hukum atas setiap data dan atau informasi yang diungkapkan oleh pihak pengungkap kepada pihak yang menerima untuk dapat menuntut ganti kerugian secara materill dari penggunaan yang tidak sah terhadap setiap informasi rahasia tersebut.

Didalam perjanjian kerahasiaan yang dibuat dan disepakati oleh Para Pihak perlu dibuat secara detail dan harus  ditafsirkan secara jelas mengenai apa yang dimaknai dengan setiap informasi rahasia, siapa pihak yang didudukkan sebagai pihak yang mengungkapkan atau pihak yang menerima informasi rahasia berikut juga dengan kewajiban dari Para Pihak tersebut dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerahasiaan ini. Perlu diperhatikan Para Pihak bahwa tidak setiap informasi yang diungkapkan oleh pihak yang mengungkapkan adalah sebagai informasi rahasia karena ada beberapa pengecualian, untuk ini Para Pihak juga perlu merumuskan secara detail apa-apa saja ketentuan pengecualian informasi rahasia sebagai acuan Para Pihak didalam tukar menukar data dan atau mengungkapkan informasi rahasia.

 Salam

Aslam Fetra Hasan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun