Ketrampilan debat bagi seorang Advokat tentu sangat diperlukan didalam menunjang aktifitas kesehariannnya khususnya didalam menyangggah setiap argumentasi-argumentasi pihak lawan baik dalam sebuah negosiasi dan atau didalam sebuah persidangan. Ketrampilan debat ini tidak serta merta dilakukan secara serampangan tetapi harus ada etikanya. Etika didalam debat bagi seorang Advokat harus dilandasi dengan data, fakta-fakta dari suatu peristiwa yang terjadi dan dasar hukumnya. Ketiga landasan tersebut merupakan satu kesatuan dan tidak dipandang secara terpisah sehingga setiap argumentasi / sanggahan yang dikemukakan kepada pihak lawan cukup pertimbangan hukumnya, inilah yang dapat dkatakan Etika ketrampilan debat.
Lain cerita bila etika tidak diutamakan, maka perdebatan yang dilakukan akan keluar dari landasan-landasan etika ketrampilan debat. Salah satu bentuknya yakni apabila debat yang dilakukan tidak didukung dengan data dan fakta bahkan ada kecenderungan untuk menyerang secara personal lawan debat maka hal ini sudah diluar etika ketrampilan debat dan menimbulkan permusuhan sehingga permasalahan yang ada menjadi tidak terselesaikan. Lebih lanjut jika suatu perdebatan yang sifatnya menyerang  secara personal, menghina, mengejek, menyerang atau mencemari harkat dan martabat seseorang, maka menimbulkan akibat hukum bagi pelaku yang menyerang lawan debat secara tidak beretika untuk  dipidanakan dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan hukum yang telah diatur.
Dengan demikian sekiranya etika ketrampilan debat bagi seorang Advokat harus dipegang teguh yang dilandasi dengan data, fakta-fakta serta dasar hukumnya supaya penanganan kasus berjalan cukup pertimbangan hukumnya dan terselesaikan secara baik.
Salam Â
 Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H