Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyelesaian Sengketa Kontrak Elektronik

12 Desember 2023   11:50 Diperbarui: 12 Desember 2023   11:57 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penyelesaian Sengketa Kontrak Elektronik.

Bahwa prinsip-prinsip hukum kontrak non elektronik yang sama dengan kontrak elektronik sehingga pengaturan dan penanganan penyelesaian sengketa dalam kontrak elektronik juga sama dengan kontrak non elektronik. Untuk setiap penanganan penyelesaian sengketa dalam kontrak elektronik teknis detailnya diatur secara khusus terdapat didalam klausul-klausul penyelesaian sengketa yang termuat dalam kontrak yang bersangkutan atau yang dikenal dengan Klausul Penyelesaian Sengketa Elektronik . Secara garis besar metode penanganan penyelesaian sengketa tersebut meliputi 2 (dua) upaya hukum yakni upaya non litigasi yang mengutamakan penyelesaian secara musyarawarah dan mufakat meliputi negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase serta upaya hukum litigasi yakni penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan.

Tidak ada satu metode yang pasti unggul dibandingkan metode lainnya karena metode penyelesaian sengketa yang satu terhadap sengketa yang lain tentu tidak sama selain  dipengaruhi oleh tingkat kesulitan sengketa juga faktor biaya dan kecenderungan masing-masing pihak. Lebih lanjut, perlu ditekankan bahwa selain mengacu pada klausul-klausul upaya penyelesaian sengketa elektronik yang termuat didalam kontrak yang merupakan kesepakatan bersama Para Pihaknya,  khusus untuk kontrak elektronik juga harus diperhatikan juga aspek keabsahannya yang harus sejalan dengan ketentuan didalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa upaya penyelesaian sengketa kontrak elektronik sama halnya dengan penanganan penyelesaian sengketa kontrak non elektronik yang  meliputi upaya hukum non litigasi dan litigasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun