Illegal akses ke dalam sistem jaringan komputer  salah satu pihak sehingga merusak jaringan dan menimbulkan kerugian yang kemudian dijadikan dasar dari salah satu pihak tersebut untuk tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian terhadap pihak lainnya  tidak dapat dijadikan suatu alasan pembenar dan pemaaf untuk wanprestasi / cidera janji karena  terjadinya illegal akses terhadap jaringan komputer yang bersangkutan adalah bukan termasuk kejadian-kejadian yang dapat dikategorikan sebagai suatu force majeur.
Suatu kejadian dikategorikan sebagai force majeur apabila terjadi suatu kejadian yang diluar kuasa dari para pihak dan tidak dapat terhindarkan. Dalam hal terjadinya force majeur mendudukkan pihak yang terkena untuk tidak dapat dipaksa secara langsung dan seketika  melaksanakan  kewajibannya kepada pihak lainnya. Umumnya pihak yang menderita force majeur diberikan kesempatan waktu yang cukup untuk melakukan recovery dan jika waktu diberikan terlampaui maka pihak yang menderita force majeur dapat mengakhiri perjanjian yang ada namun dengan tetap tidak meniadakan apa yang menjadi kewajibannya kepada pihak lain.
Sedangkan illegal akses kedalam sistem jaringan yang menimbulkan kerusakan dan kerugian adalah suatu perbuatan kesengajaan dan melanggar hukum yang tentunya dapat diantisipasi sebelumnya melalui serangkaian proteksi sehingga illegal akses tersebut harus ditindaklanjuti ke pihak penegak hukum. Dengan demikian terjadinya illegal akses / hacking terhadap suatu sistem jaringan tidak dapat dijadikan suatu alasan pembenar dan pemaaf untuk wanprestasi / cidera janji.
Salam
Aslam Fetra Hasan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H