Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Illegal Akses ke Dalam Sistem Jaringan Komputer Bukan Force Majeur

12 April 2023   10:49 Diperbarui: 12 April 2023   10:54 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Illegal akses ke dalam sistem jaringan komputer  salah satu pihak sehingga merusak jaringan dan menimbulkan kerugian yang kemudian dijadikan dasar dari salah satu pihak tersebut untuk tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian terhadap pihak lainnya  tidak dapat dijadikan suatu alasan pembenar dan pemaaf untuk wanprestasi / cidera janji karena  terjadinya illegal akses terhadap jaringan komputer yang bersangkutan adalah bukan termasuk kejadian-kejadian yang dapat dikategorikan sebagai suatu force majeur.

Suatu kejadian dikategorikan sebagai force majeur apabila terjadi suatu kejadian yang diluar kuasa dari para pihak dan tidak dapat terhindarkan. Dalam hal terjadinya force majeur mendudukkan pihak yang terkena untuk tidak dapat dipaksa secara langsung dan seketika  melaksanakan  kewajibannya kepada pihak lainnya. Umumnya pihak yang menderita force majeur diberikan kesempatan waktu yang cukup untuk melakukan recovery dan jika waktu diberikan terlampaui maka pihak yang menderita force majeur dapat mengakhiri perjanjian yang ada namun dengan tetap tidak meniadakan apa yang menjadi kewajibannya kepada pihak lain.

Sedangkan illegal akses kedalam sistem jaringan yang menimbulkan kerusakan dan kerugian adalah suatu perbuatan kesengajaan dan melanggar hukum yang tentunya dapat diantisipasi sebelumnya melalui serangkaian proteksi sehingga illegal akses tersebut harus ditindaklanjuti ke pihak penegak hukum. Dengan demikian terjadinya illegal akses / hacking terhadap suatu sistem jaringan tidak dapat dijadikan suatu alasan pembenar dan pemaaf untuk wanprestasi / cidera janji.

Salam

Aslam Fetra Hasan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun