Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Eksekusi Jaminan Bermasalah

22 Januari 2023   19:48 Diperbarui: 22 Januari 2023   19:49 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Eksekusi atas suatu jaminan dalam kolektibillitas bermasalah lebih tepat bila dilaksanakan saat kolektibilitasnya menurun menjadi macet. suatu pembiayaan dengan kolektibilitas macet menimbulkan hak kepada pemegang jaminan kebendaan untuk melaksanakan haknya atas jaminan yang dimiliki guna melunasi oustanding dan biaya-biaya lainnya yang tertunggak atas pembiayaan yang disalurkan kepada debitornya. Apabila ada kelebihan maka wajib dikembalikan kepada debitor.

Memaksakan eksekusi jaminan yang masih dalam kolektibilitas bermasalah banyak berpotensi menimbulkan sengketa dan gugatan kepada kreditor itu sendiri karena ada kepentingan debitor yang dirugikan disamping itu juga dapat menguras tenaga, pikiran dan biaya kreditor  dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan kepadanya. Sengketa dan atau gugatan yang banyak dihadapi kreditor yakni tidak hanya dalam bentuk perbuatan melawan hukum secara perdata tapi juga dapat menjurus kepada aspek pidananya apabila ditemukan unsur pemaksaan / perampasan dalam pengamanan suatu asetnya. Tentu hal ini perlu dijadikan bahan pertimbangan dalam setiap upaya hukum dari lembaga pembiayaan bila menempuh eksekusi yang terlalu dini. Oleh karenanya pendekatan non litigasi lebih diutamakan dalam bentuk rescheduling dan atau reconditiong dalam kolektibilitas pembiayaan yang bermasalah sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa dan tetap menguntungkan para pihaknya.

Upaya rescheduling  dilakukan dalam bentuk perpanjangan jangka waktu pembiayaan sehingga memberikan keleluasaan bagi debitor dalam mengatur angsurannya  dan upaya reconditiong dapat pula ditempuh diantaranya memberikan keringanan pembayaran bunga, pengurangan denda dll apapun itu bentuknya sehingga dapat memberikan keleluasaan kembali kepada debitor dalam melanjutkan angsurannya sampai lunas.

Terima kasih

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun