Kegiatan bank dalam memberikan fasilitas kredit kepada debitornya apabila ada pihak lain yang berkepentingan membutuhkan informasi terkait kebenaran dari pemberian fasilitas kredit debitor bank tersebut maka sejatinya tidak perlu ada keragu-raguan untuk dapat menyampaikan informasi terkait pemberian fasilitas kredit debitor kepada pihak lain yang berkepentingan  tersebut. Fasilitas kredit yang sumber dananya berasal dari dana masyarakat harus dapat dipertanggung jawabkan dalam penyalurannya tidak hanya pertanggung jawaban dari sisi besarnya dana pihak ketiga yang telah dioptimalkan penyalurannya dalam bentuk kredit tetapi juga portofolio kredit dan kualitasnya.Â
Segala sesuatu berkaitan dengan portofolio kredit dan kualitas kredit dikecualikan dari kerahasiaan bank bukan hanya karena dari sisi penyalurannya tetapi juga kualitas kreditnya. Portofolio kualitas kredit yang baik akan meningkatkan pendapatan bank sehingga bank mampu untuk menutup semua beban operasionalnya dan mengembalikan  dana / simpanan masyarakat yang dikelolanya secara utuh berikut dengan bunga / bagi hasilnya. Demikian pula sebaliknya jika portofolio kredit dan kualitasnya macet semua maka akan membentuk pencadangan yang besar sehingga dapat menggerus modal bank dan menurunkan tingkat kesehatan bank. Lebih lanjut dengan adanya penurunan tingkat kesehatan bank dari sisi permodalan dapat mempengaruhi likuiditas yang berdampak pada kemampuan bank untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka pendek atau jangka panjang.
Dengan dasar pertimbangan diatas, pengecualian kerahasiaan bank terhadap portofolio kredit dan kualitasnya sudah bukan menjadi keragu-raguan lagi untuk dibuka bilamana ada pihak lain yang berkepentingan yang membutuhkan informasi tersebut
Terima kasih
Aslam Fetra Hasan
  Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H