Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemberian Cek Kosong Sebagai Tindak Pidana 378 KUHPidana

16 Desember 2022   21:44 Diperbarui: 16 Desember 2022   21:51 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penggunaan cek sebagai alat pembayaran saat ini cukup marak dikarenakan sifatnya yang sederhana dan mudah. Dibalik penggunaan cek yang sifatnya sederhana dan mudah memberikan peluang bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab khususnya debitor nakal yang memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih untuk berkelit dari kejaran kreditor dan atau pihak penagih utang yang terus secara intesif melakukan penagihan kepadanya dengan memberikan cek yang ketersediaan dananya akan dijanjikan pada tanggal tertentu.

Disaat tanggal tertentu yang dijanjikan untuk  cek dapat diunjukkan ternyata pihak penarik cek / kreditor mendapati suatu fakta bahwa cek yang dipegangnya tidak ada dananya alias cek kosong, debitor sengaja memberikan cek yang sudah dapat dipastikan dari awal tidak akan ada ketersediaan dana di rekening dan  atau dananya tidak cukup. Dalam hal ini itikad baik dari debitor sudah tidak ada, niat untuk melakukan kebohongan sudah terpenuhi sehingga konsekuensi hukum yang dapat dikenakan pada debitor tersebut adalah Pidana Penipuan sebagaimana yang dimuat pasal 378 KUHPidana.

Dalam fakta seperti ini semua unsur-unsur  ketentuan pasal 378 KUHPidana sudah terpenuhi, niat dari debitor sudah terbukti sehingga perlindungan hukum bagi kreditor adalah dengan melakukan upaya hukum berupa laporan ke pihak yang berwajib dengan dasar hukum ketentuan pasal 378 KUHPidana.

salam

Aslam Fetra Hasan

   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun