Purchasing Order (PO) dan InvoiceÂ
Purchasing Order atau disingkat dengan PO dan Invoice merupakan 2 dokumen terpisah yang berbeda dan memiliki fungsi masing-masing. Didalam PO memuat instruksi dari klien untuk sebuah barang dan atau jasa yang dipesannya. Tidak jarang juga didalam PO tersebut memuat Term & Condition secara ringkas selain tentu rincian barang /jasa yang dipesan dan harganya. Meskipun didalam sebuah PO mencantumkan hanya sekelumit ketentuan mengenai obyek barang / jasa yang dipesan disertai dengan sedikit Term & condition dari para pihak didalamnya maka PO tersebut sudah dapat dikatakan sebagai sebuah Perjanjian meski dalam bentuknya yang sederhana.Â
Perjanjian dalam bentuknya yang sederhana tersebut tentu memiliki keterbatasan pengaturan hak dan kewajiban dari para pihaknya. Maka alangkah baiknya PO tersebut ditindaklanjuti dalam sebuah Perjanjian yang memuat segala hak dan kewajiban dari para pihaknya secara detail. Hal ini tentu supaya apa yang menjadi kepentingan dari para pihak dapat terakomodir sehingga tercipta suatu kepastian hukum. Sedangkan invoice dapat dikatakan juga sebagai sebuah Perjanjian tapi dalam lingkup yang lebih sederhana juga karena dilihat dari fungsi serta inputan termuat didalamnya hanya berupa instrumen penagihan pembayaran dan tatacara pembayarannya.
Jadi PO dan invoice meskipun dapat dipandang sebagai sebuah perjanjian dalam bentuknya yang sederhana alangkah baiknya kedua dokumen tersebut dapat ditindaklanjuti dalam sebuah perjanjian yang lebih detail didalam pengaturan Hak dan kewajiban dari para pihak
Sekian dan terima kasih
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI