Kerahasiaan data pribadi harus menjadi perhatian utama yang perlu dilindungi . Kerahasiaan data pribadi yang digunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tanpa adanya persetujuan dari orang yang bersangkutan apalagi menimbulkan kerugian baik secara materiil dan immaterial maka upaya hukum yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan upaya hukum gugatan secara keperdataan dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 1365 KUH Perdata (Perbuatan Melawan Hukum ) disamping itu juga dapat menggunakan ketentuan yang dimuat didalam UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai alas haknya.
Adapun garis besar dari isi gugatan yang dapat dipertimbangkan untuk dimuat dalam petitumnya adalah berupa meminta kepada majelis hakim pemeriksa perkara mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, dan meminta untuk kepada pihak tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat yakni menggunakan data pribadi tanpa persetujuan penggugat sehingga menimbulkan kerugian dan serta akibat dari adanya kerugian yang timbul maka dapat meminta kepada majelis hakim pemeriksa perkara kepada tergugat untuk menghukum tergugat membayar ganti rugi baik Kerugian materiil  dan Kerugian immateriil
Demikian garis besar upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap adanya Penggunaan Data Pribadi Tanpa Persetujuan Orang Yang Bersangkutan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H