Pentingnya Tercapai Homologasi Perdamaian Bagi Kreditor Terhadap Debitor (Dalam PKPU)
Yang menjadi tujuan utama dari seorang kreditor terhadap debitornya (dalam PKPU) adalah dapat dibayarkannya kembali semua utang-utang debitor (dalam PKPU) berikut dengan bunga, denda dan biaya-biaya lainnya (bila ada) maka sudah seharusnya kreditor berupaya untuk mendorong terjadinya homologasi perdamaian atas debitor (dalam PKPU) karena dengan tercapainya homologasi perdamaian ini maka debitor (dalam PKPU) dapat diberikan tempo yang cukup untuk mencari sumber-sumber penghasilan sekaligus mengatur cashflownya guna melunasi semua piutang para kreditor.
Akan menjadi petaka bila ternyata homologasi perdamaian terancam batal atau malah debitor (dalam PKPU) jatuh dalam pailit sehingga terjadinya sita umum terhadap semua harta kekayaan debitor (dalam PKPU) yang mana dalam proses pemberesan dan eksekusinya belum tentu hasilnya mampu menutupi semua utang-utangnya dan khususnya bagi kreditor konkuren seringkali hanya mendapatkan bagian yang sangat kecil atau bahkan tidak ada sama sekali.
Sehingga pentingnya tercapai homologasi perdamaian bagi kreditor terhadap debitor (Dalam PKPU) supaya apa yang menjadi hak kreditor dapat terpenuhi. Kreditor bersama-sama dengan pengurus dan debitor (dalam PKPU) Â menyusun proposal perdamaian yang meskipun tidak ideal namun minimal dapat dieksekusi oleh debitor (dalam PKPU) . Masa PKPU tetap yang berjalan dimaksimalkan apalagi debitor (dalam PKPU) masih memiliki itikad baik, potensi bisnis dan pasar yang potensial. Â Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H