Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Arti Penting Homologasi Perdamaian bagi Kreditor

12 Oktober 2022   17:50 Diperbarui: 12 Oktober 2022   17:53 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pentingnya Tercapai Homologasi Perdamaian Bagi Kreditor Terhadap Debitor (Dalam PKPU)

Yang menjadi tujuan utama dari seorang kreditor terhadap debitornya (dalam PKPU) adalah dapat dibayarkannya kembali semua utang-utang debitor (dalam PKPU) berikut dengan bunga, denda dan biaya-biaya lainnya (bila ada) maka sudah seharusnya kreditor berupaya untuk mendorong terjadinya homologasi perdamaian atas debitor (dalam PKPU) karena dengan tercapainya homologasi perdamaian ini maka debitor (dalam PKPU) dapat diberikan tempo yang cukup untuk mencari sumber-sumber penghasilan sekaligus mengatur cashflownya guna melunasi semua piutang para kreditor.

Akan menjadi petaka bila ternyata homologasi perdamaian terancam batal atau malah debitor (dalam PKPU) jatuh dalam pailit sehingga terjadinya sita umum terhadap semua harta kekayaan debitor (dalam PKPU) yang mana dalam proses pemberesan dan eksekusinya belum tentu hasilnya mampu menutupi semua utang-utangnya dan khususnya bagi kreditor konkuren seringkali hanya mendapatkan bagian yang sangat kecil atau bahkan tidak ada sama sekali.

Sehingga pentingnya tercapai homologasi perdamaian bagi kreditor terhadap debitor (Dalam PKPU) supaya apa yang menjadi hak kreditor dapat terpenuhi. Kreditor bersama-sama dengan pengurus dan debitor (dalam PKPU)  menyusun proposal perdamaian yang meskipun tidak ideal namun minimal dapat dieksekusi oleh debitor (dalam PKPU) . Masa PKPU tetap yang berjalan dimaksimalkan apalagi debitor (dalam PKPU) masih memiliki itikad baik, potensi bisnis dan pasar yang potensial.     

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun