Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pendapat Advokat Aslam: Status Hukum Perjanjian Dibuat dengan Aplikasi Chatting

11 Oktober 2022   15:08 Diperbarui: 11 Oktober 2022   15:17 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimana Status Hukum Perjanjian Bisnis Yang Dibuat Melalui Media Aplikasi Chatting

Penggunaan media sosial untuk berbisnis saat ini sudah mulai menjamur dimana-mana. Dengan alasan kepraktisan dan kecepatan dalam berusaha sudah banyak para pelaku bisnis menjembatani kesepakatan-kesepakatan bisnis secara tertulis diantara mereka melalui media sosial. Kesepakatan bisnis secara tertulis yang dituangkan didalam media sosial ini diaplikasikan oleh mereka melalui platform aplikasi chatting yang didalamnya langsung diketik dan dimuat secara rinci tidak hanya mengatur mengenai hak dan kewajiban tetapi juga meliputi aturan-aturan mengenai kerahasiaan data, masalah kepemilikan, aturan mengenai force majuer sampai dengan aturan mengenai penyelesaian sengketa diantara para pihaknya.

Kesepakatan-kesepakatan bisnis secara tertulis sebagaimana diatas apabila dipandang dari sisi hukum perjanjian maka dapat memenuhi syarat sahnya perjanjian sepanjang syarat subyektif dan obyektifnya terpenuhi. Dari sisi syarat subyektif harus sudah ada kesepakatan dari para pihak dan kecakapan bertindak sedangkan dari sisi obyektifnya adalah kesepakatan tersebut ada sebab tertentu dan causa yang halal. Dengan terpenuhi syarat subyektif dan obyektif tersebut maka kesepakatan yang dibuat para pihak menjadi mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihaknya tersebut. Dan, apabila dikemudian hari terjadi sengketa maka kesepakatan tertulis yang dibuat dalam aplikasi chatting ini dapat digunakan sebagai alat bukti yang masuk dalam kategori sebagai dokumen elektronik.

Dokumen elektronik ini tentu memiliki keterbatasan dan tidak semua kesepakatan tertulis dapat dibuat dan dituangkan melalui aplikasi chatting. Untuk dokumen yang dikecualikan yakni dokumen -dokumen yang pembuatannya harus dibuat dengan bentuk dan format tertentu seperti Sertipikat, Akta Jual Beli, Surat Kuasa Khusus dan dokumen lainnya yang ditentukan pembuatan dan formatnya oleh undang-undang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun