Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti Surat

10 Oktober 2022   16:58 Diperbarui: 10 Oktober 2022   17:04 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Surat Dalam Penanganan Perkara Perdata dan Pidana

Adanya suatu perluasan dalam pemaknaan alat bukti surat yang tidak hanya secara konvensional tetapi juga secara elektronik. Seiring makin pesatnya perkembangan teknologi informasi maka kebutuhan akan perjanjian sebagai alat bukti surat dalam bentuk dokumen elektronik yang mengindikasikan adanya hubungan hukum bisnis diantara para pihak yang terlibat didalamnya merupakan hal yang tidak dapat dielakkan. Terlebih lagi dengan  adanya proses eksekusi bisnis yang cepat seringkali membuat suatu perjanjian bisnis menjadi seketika harus dijalankan saat itu juga dan hanya dapat dilandasi dengan adanya suatu dokumen perjanjian dalam bentuk dokumen elektronik.

Dokumen perjanjian dalam bentuk dokumen eletronik yang memuat didalamnya mengenai hak dan kewajiban dari para pihak yang membuatnya termasuk didalamnya memuat mengenai ketentuan-ketentuan umum dan khusus yang melandasi dibuatnya perjanjian memiliki kekuatan hukum pembuktian yang sama dengan suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis. Alat bukti dokumen elektronik dapat menjadi alat bukti tertulis sehingga diantara para pihak yang membuat dan menandatanganinya terikat dengan itikad baik untuk tunduk dan memberlakukan dokumen eklektronik tersebut sebagai Undang-undang. Bila dikemudian hari terjadi suatu sengketa dipengadilan maka sepanjang dokumen eletronik yang dibuat dan dicetak merupakan dokumen elektronik yang tidak dilarang pembuatannya oleh Undang-undang maka seyogyanya Majelis Hakim pemeriksa perkara dapat  mempertimbangkan Dokumen elektronik sebagai alat bukti surat yang sah. Pun demikian dalam penerapan pembuktian tindak pidana maka dokumen elektronik apapun itu bentuknya yang merupakan hasil print out dapat juga dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum sebagai alat bukti surat yang sama dengan alat bukti surat secara konvensional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun