Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Acuan Bagi Kreditor dalam Memilih Jaminan Fidusia atau Gadai untuk Kendaraan Bermotor yang Dibiayai

7 Maret 2022   11:07 Diperbarui: 7 Maret 2022   11:13 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Fasilitas kredit untuk kendaraan bermotor selalu disertai dengan adanya pemberian jaminan dari kendaraan bermotor itu sendiri. Pemberian jaminan untuk fasilitas kredit kendaraan bermotor tersebut dilakukan untuk mengantisipasi bilamana dikemudian hari fasilitas kredit yang telah diberikan kepada debitor terjadi gagal bayar sehingga kendaraan bermotor yang dikredit tersebut dapat dieksekusi untuk mengembalikan sisa utang yang tertunggak.

Untuk jenis pemberian jaminan bagi kendaraan bermotor tersebut yang diperoleh dari kredit dapat dibebankan dengan jaminan fidusia atau gadai. 

Pemberian jaminan secara fidusia adalah pembebanan jaminan terhadap benda bergerak dimana obyek benda yang dijaminkan masih dikuasai fiisknya oleh debitor hanya hak kepemilikannya saja yang beralih secara hukum kepada Kreditor sedangkan pemberian jaminan dalam bentuk gadai adalah pembebanan jaminan terhadap obyek benda bergerak dimana obyek benda yang dijaminkan tersebut fisiknya ditempatkan di tempat kreditor.

Dengan demikian bagi kreditor dapat menentukan untuk pemberian jaminan gadai intinya adalah ada perjanjian gadai dan obyek gadai ditempatkan serta dikuasai di tempat kreditor sehingga bila ada tempat pegadaian atau kreditor yang memberikan fasilitas pembiayaan gadai untuk kendaraan bermotor maka harus dilakukan penahanan  BPKB dan kendaraan bermotornya ditempatkan ditempat milik kreditor, apabila kendaraan bermotornya masih dikuasai oleh debitor maka pembebanan gadainya melanggar hukum akibatnya apabila debitor gagal bayar maka obyek gadai tidak dapat dieksekusi sedangkan inti dari jaminan fidusia adalah pengalihan obyek kepemilikan suatu benda dimana benda yang dibebani dengan jaminan fidusia fisiknya masih dapat dikuasai / digunakan oleh debitor hanya hak kepemilkannya saja dialihkan kepada kreditor dan harus disertai penahanan BPKB  dan ada sertifikat jaminan fidusia yang didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia.

salam

Aslam Fetra Hasan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun