Pembatalan perjanjian dimungkinkan untuk diatur syarat-syaratnya didalam perjanjian yang dibuat, disusun oleh para pihak namun untuk pembatalan perjanjian atas perjanjian yang telah dibuat dan disusun tersebut oleh para pihak tidak dapat serta merta (tidak otomatis) batal demi hukum tanpa melalui pengajuan permintaan pembatalan perjanjian terlebih dahulu ke pengadilan. Dengan demikian pembatalan perjanjian hanya dapat dimintakan terlebih dahulu ke pengadilan oleh pihak-pihak yang menghendaki pembatalan perjanjian.
Dengan adanya ketentuan semacam ini tentu menjadi tantangan tersendiri dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk membatalkan suatu perjanjian oleh karenanya, banyak dan umum dicantumkan didalam suatu perjanjian yang dibuat dan disusun oleh para pihak yakni dengan mencantumkan klausul pengenyampingan ketentuan didalam pasal 1266 KUH Perdata dan 1267 KUH Perdata.
Bila para pihak mengenyampingkan ketentuan didalam pasal 1266 KUHP Perdata maka para pihak sepakat untuk pembatalan perjanjian tidak dimintakan ke pengadilan tetapi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak itu sendiri pun demikian bila mengenyampingkan ketentuan didalam pasal 1267 KUHPerdata maka terhadap perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak , maka pihak yang menghendaki dibatalkannya perjanjian tidak dapat mengajukan permintaan pembatalan perjanjian ke pengadilan sehingga penyelesaiannya dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Khusus mengenai pengenyampingan terhadap ketentuan dalam pasal 1267 KUHPerdata dan yang harus diperhatikan, dicermati bahwa pengenyampingan ketentuan didalam pasal 1267 KUHPerdata ini  juga dapat mengikis hak yang terkena wanprestasi untuk tidak memaksa pihak yang lain (yang melakukan wanprestasi) untuk memenuhi isi perjanjiannya sehingga pencantuman pengenyampingan ketentuan didalam pasal 1267 harus hati-hati dan cukup dibatasi dengan kalimat sepanjang pembatalan perjanjian disyaratkan melalui pengadilan supaya tidak mengikis hak dari salah satu pihak untuk tetap dapat menuntut pemenuhan perjanjian dari pihak lawannya.
Bila terhadap perjanjian yang sudah berjalan dan tidak diatur syarat-syarat mengenai batalnya perjanjian dan atau pengenyampingan ketentuan terhadap pasal 1266 KUHPerdata dan 1267 KUHPerdata maka salah satu pihak yang menghendaki pembatalan perjanjian harus meminta pembatalan perjanjian ke pengadilan atau bila menghendaki pembatalan berdasarkan kesepakatan maka diperlukan addendum terhadap perjanjian tersebut.Â
Terima kasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H