Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Affiliator Binary Option dan Korban Serta Perlindungan Hukumnya

7 Februari 2022   11:26 Diperbarui: 7 Februari 2022   11:30 1571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Affiliator Binary Option dan Korban Serta Perlindungan Hukumnya

Pekan ini dunia keuangan dan investasi digemparkan dengan adanya berita mengenai affiliator binary option dan banyaknya korban-korban dari affiliator ini serta pro dan kontra didalamnya. Dari sini kita akan mengurai mengenai pengertian dari affililator Binary option serta apa itu sebenarnya korban dari  affiliator binary option supaya mendapatkan pemahaman yang utuh sehingga pemberitaan yang diperoleh dapat berimbang dan obyektif

Affiliator binary option adalah orang perorangan yang mempromosikan kepada khalayak umum suatu platform trading di binary option dan brokernya dalam dunia perdagangan aset dan investasi di binary option. Kegiatan utama yang dilakukan yaitu membantu pengenalan broker binary option, mempromosikan platform trading binary option, mengedukasi penggunaan dari platform binary option mulai dari pengenalan fitur-fitur didalam platform, cara deposit, withdraw, open position dan close position disamping itu juga dapat memberikan edukasi cara trading di binary option yang baik dan sehat dan berani dipertanggungjawabkan ilmunya (money management, psikologi trading, pengenalan candle, chart pattern, price action) serta penggunaan indikator trading binary option dalam platform. Affiliator trading binary option tidaklah memberikan suatu nasihat-nasihat investasi, janji investasi pasti untung dan profit dan saran investasi serta tidak juga mempromosikan suatu produk untuk dipakai oleh klien didalam trading di binary option. Sedangkan Korban affiliator binary option, Korban affiliator binary option adalah pihak-pihak yang menjadi klien dari affiliator binary option yang mana affiliator yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi, kapabilitas dibidang trading di market binary option sebagaimana diuraikan diatas dan bila memberikan edukasi trading di binary option ilmunya tidak dapat dipertanggungjawabkan serta menyesatkan.

Dari sini kita sudah mendapatkan pemahaman yang utuh bahwa seorang affiliator binary option yang kompeten adalah seorang affiiator yang memiliki keahlian dibidang trading di market binary option dan bila memberikan suatu edukasi trading di market binary option maka ilmu yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan, tidak memberikan janji pasti profit serta tidak memberikan saran investasi dan berita-berita menyesatkan. Korban affiliator binary option adalah orang perorangan yang disesatkan oleh affiliator binary option (misal diantaranya diajarkan cara menganalisa pergerakan harga yang ngawur tidak ada referensinya, diajarkan sistem parlay dan kompensasi yang tidak terukur dan atau diberikan janji-janji investasi, berita dan saran investasi pasti untung yang pada kenyataannya itu adalalah berita bohong sehingga keputusan yang diambil menimbulkan kerugian dimana kerugiannya dapat dihitung dan ditentukan nilainya)

Dengan timbulnya kerugian ini maka Perlindungan hukum bagi korban affiliator binary option dapat diupayakan yakni dengan mengajukan upaya hukum baik secara perdata dan atau pidana. Untuk pengajuan upaya hukum secara perdata perlu disiapkan alat-alat bukti utamanya adalah alat bukti secara tertulis dan untuk pidana selain diperlukan adanya minimum 2 alat bukti juga harus dilakukan gelar perkara supaya terang benderang dugaan terhadap pidana yang dilaporkan.

Perlu digarisbawahi disini adalah tidak semua affiliator dapat dijerat dengan gugatan secara perdata dan atau tuntutan secara pidana, hanya affiliator-affiliator yang sesat saja yang dapat diproses lebih lanjut. Dan tentunya perlu kejujuran dari pihak korbanlah yang lebih mengenal secara dalam profil dari affiliator yang diikutinya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun