Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Investasi di Binary Option Apakah Trading atau Adu Peruntungan?

31 Januari 2022   16:22 Diperbarui: 31 Januari 2022   16:25 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Investasi di Aset Keuangan Melalui Media Binary Option Apakah Trading Atau Adu Peruntungan??

Investasi aset keuangan di Binary Option memiliki tingkat risiko yang tinggi dan tentu tidak cocok bagi setiap investor atau trader. Di dalam transaksi ini keuntungan berlipat dapat seketika didapat pun demikian total loss terhadap modal yang dimiliki juga bisa seketika hanya dalam hitungan menit. Untuk itu tidak hanya diperlukan money management dan psikologi trading tapi juga mutlak diperlukan Analisa.

Analisa didalam binary option tidak jauh berbeda dengan Analisa pada transaksi perdagangan di Saham ataupun Forex. Analisa yang dilakukan tetap didasarkan pada 2 hal. 

Yakni Analisa Fundamental dan Analisa Teknikal.Untuk Analisa teknikal masih terbagi lagi menjadi Analisa berdasarkan chart pattern atau candlestick pattern. 

Suatu transaksi perdagangan binary option yang dilakukan meskipun hanya dengan berdasarkan pada sisi Analisa teknikal seperti diurai diatas yang cukup maka dapat dikatakan bahwa transaksi yang dilakukan atau terjadi adalah merupakan sebuah trading terlepas dari hasil yang didapat apakah Profit/ Loss pun demikian pula sebaliknya yakni apabila keputusan investor atau trader didalam penentuan sebuah entry position nya hanya asal-asalan dan didasarkan pada emosi sesaat atau hanya ikut-ikutan saja tanpa pertimbangan yang cukup maka dapat dipastikan bahwa kegiatan transaksi yang dilakukan bukanlah sebuah trading melainkan sebuah adu peruntungan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sebuah transaksi di Binary Option dapat dikualifikasikan sebagai Trading apabila keputusan entry position yang diambil oleh Investor/ Trader didasarkan pada Analisa dan pertimbangan-pertimbangan yang cukup. 

Dibuktikan dengan yang bersangkutan dapat memberikan sebuah reason apakah itu keputusannya didasarkan pada teknikal analisis berupa candlestick pattern, chart pattern atau indicator trading pun demikian pula sebaliknya apabila transaksi yang terjadi didasarkan tanpa adanya Analisa serta pertimbangan yang cukup maka dapat dikatakan sebagai sebuah adu peruntungan saja. Lebih lanjut apabila berbicara mengenai legalitas dari transaksi binary optiion maka tergantung dari Broker yang memfasilitasinya apakah teregulasi atau tidak.

Sekian

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun