Dalam proses penegakan hukum acara pidana terhadap seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana dapat dilakukan suatu tindakan penahanan terhadapnya. Mengenai penahanan pada tingkatan penyidikan adalah merupakan kewenangan dari pihak penyidik atau penyidik pembantu atas perintah dari penyidik yang berwenang.Â
Tindakan penahanan pada tahapan penyidikan dapat dilakukan untuk dalam hal adanya suatu keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidananya disamping  itu juga apabila tindakan pidana yang dilakukan memenuhi syarat dari ancaman hukuman yang diberikan misalnya terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya dapat diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih.
Oleh karena itu tindakan penanahan dapat dilakukan apabila ada perlu untuk itu serta dan haruslah memenuhi adanya bukti-bukti permulaan yang cukup untuk dapat dilakukan penahanan terhadapnya selain itu juga tindakan penahanan dapat dilakukan apabila memenuhi syarat dari ancaman hukuman yang diberikan lain daripada itu maka penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dapat ditangguhkan atau diserahkan sepenuhnya kepada kewenangan dari penyidik.
Mengenai jangka waktu penahanan telah ditentukan batasannya yakni didalam tahapan penyidikan untuk  hanya berlaku paling lama dua puluh hari (20 hari) setelahnya apabila tidak adanya perpanjangan dari masa penahanan itu maka demi hukum harus dikeluarkan dari penahanan.
Sekian dan terima kasih
Advokat Aslam Fetra Hasan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H