Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PKPU sebagai Solusi Alternatif Penyelesaian Piutang Bermasalah

17 Januari 2022   11:40 Diperbarui: 17 Januari 2022   11:45 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penyelesaian utang-piutang dapat dilakukan melalui beberapa cara dan upaya diantaranya adalah melalui rescheduling, reconditioning, restrukturisasi piutang atau melalui jalur hukum dengan menempuh Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU sebagai  salah satu upaya penyelesaian piutang bermasalah yang ditempuh melalui jalur pengadilan cukup efektif dilakukan namun harus memenuhi syarat minimum sebagaimana yang ditentukan didalam UU PKPU& Kepailitan.

Sebagai salah satu alternatif penyelesaian piutang, dalam pelaksanaan PKPU ini terdapat upaya perdamaian yang ditawarkan oleh pihak debitor kepada kreditor dalam rangka mencapai solusi terbaik atas piutang-piutang kreditor yang tertunggak dan sudah jatuh tempo pembayarannya dibawah kepengurusan pengurus PKPU yang diawasi oleh Hakim Pengawas PKPU. Upaya perdamaian dituangkan dalam proposal perdamaian yang memuat pola, skema,jangka waktu, perhitungan cashflow serta jaminan-jaminan tambahan (bila ada) dan opsi-opsi corporate action lainnya untuk menyelesaikan semua kewajiban debitor kepada kreditor.

Proses  proposal perdamaian ini menjadi titik kritis bagi para kreditor karena hasil dari proposal perdamaian ini menjadi harapan dan akan dijadikan dasar pula bagi kreditor untuk mengambil sikap dan menentukan perhitungan penyisihan penghapusan piutangnya. Proposal perdamaian dalam PKPU yang telah selesai disusun oleh debitor dalam kurun waktu tertentu kemudian dimintakan persetujuannya kepada para kreditor. Proposal perdamaian yang masuk akal dan dapat diterima oleh pihak kreditor maka proses Homologasi perdamaian dapat terjadi sehingga proses pemenuhan kewajiban oleh debitor kepada para kreditornya dapat berjalan.

salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun