Selaku konsumen memiliki hak-hak dan kewajiban yang sudah diatur secara lengkap didalam UU Perlindungan konsumen yang menjamin pemenuhan kebutuhannya akan perlindungan hukum bilamana terjadi sengketa dan atau terdapat hak-hak dari konsumen yang dilalaikan dan atau sengaja diabaikan oleh pelaku usaha. Dalam hal terjadinya kelalaian dan atau pengabaian terhadap hak-hak konsumen tersebut maka oleh Undang-undang bagi konsumen yang bersangkutan dapat dibenarkan untuk melakukan komplain sepanjang komplain disampaikan secara langsung kepada pelaku usaha yang bersangkutan dan tidak melalui publik.
Bentuk penyampaian komplain kepada pelaku usaha yang dilakukan dapat dalam bentuk secara lisan maupun tertulis (melalui surat, email) secara langsung dan bila tidak ditanggapi secara baik dan solutif maka lebih lanjut pihak konsumen dapat mengajukan penyelesaiannya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan atau mengajukan gugatan secara perdata namun bila bentuk komplain yang dilakukan secara lisan dan atau tertulis disalurkan, diviralkan dan atau disebarkan di media sosial atau platform sosial lainnya sehingga dapat diketahui oleh publik maka bukan solusi yang didapat namun pencemaran nama baik yang akan diterima oleh konsumen yang bersangkutan sehingga bentuk penyelesaian atas permasalahan yang ada akan diselesaikan secara jalur pidana dan bukan melalui upaya secara perdata.
Demikian bentuk-bentuk penyampaian komplain terhadap pelaku usaha dan dampaknya bagi konsumen itu sendiri yang mengajukan komplain sehingga dapat dijadikan sebagai suatu pertimbangan didalam pengambilan suatu keputusan
salam
Advokat Aslam Fetra Hasan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H