Apakah Ada Dugaan Pidana Dalam Trading Menggunakan Robot??
Investasi dan atau perdagangan dalam bursa berjangka memiliki tingkat pengembalian / return yang sangat tinggi dan cepat namun disisi lain juga terdapat risiko yang besar yakni dana yang di tradingkan dapat dengan seketika loss, hal inilah yang perlu dipahami oleh setiap investor dan atau trader yang berkecimpung di perdagangan dalam bursa berjangka baik itu dalam bentuk perdagangan forex atau komoditi seperti emas, oil dan silver.
Semakin tinggi imbal hasilnya maka semakin besar risiko yang dihadapi sehingga tidak hanya memerlukan penguasaan psikologis, pengalaman, dan ketrampilan dalam trading tetapi juga perlu keahlian pengaturan keuangan serta pengelolaan risiko dalam menjalankan trading dan harus dipahami bahwa dalam transaksi perdagangan di bursa berjangka tidak ada yang namanya kepastian profit karena sejatinya yang ada adalah hanya kekonsistenan dalam meraih profit dan tentu kepastian loss maka mutlak penguasaan / ketrampilan trading dalam bentuk  keahlian Analisa secara fundamental dan teknikal perlu dikuasai.
Penguasaaan keahlian secara teknikal perlu waktu yang Panjang namun dapat dipersingkat dengan penggunaan robot trading. Penggunaan robot trading ini gunanya adalah untuk membantu trader / investor didalam mengambil suatu keputusan dalam entry/exit posisi dan  bukan dimaksudkan untuk menjamin bahwa trading yang dilakukan pasti untung.
Robot trading fungsinya adalah untuk membantu seorang trader / investor didalam mengambil suatu keputusan trading dimana suatu keputusan trading yang diambil bisa memberikan hasil berupa Keuntungan Atau Kerugian
Apabila ada oknum yang menyatakan Suatu Janji / iming-iming memberikan  KEPASTIAN UNTUNG dalam perdagangan di bursa berjangka menggunakan Robot Trading maka dapat diduga perbuatan oknum tersebut merupakan suatu tindak pidana penipuan pun demikian dalam hal penggalangan dana investor yang dilakukan tanpa memiliki ijin selaku Manajer Investasi maka perbuatan penggalangan dana inipun dapat diduga merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena tanpa didasari adanya ijin. Â
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penggunaan robot trading bukan merupakan suatu tindak pidana TETAPI perbuatan berupa memberikan pernyataan / pemberian suatu janji / iming-iming memberikan KEPASTIAN UNTUNG dan Penggalangan Dana Investor tanpa ijin sebagai Manajer Investasi ini semua dapat diduga merupakan suatu tindak pidana penipuan dan perbuatan melawan hukum
Sekian dan Terima kasih
Advokat Aslam Fetra Hasan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI