Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Ada Dugaan Pidana dalam Trading Menggunakan Robot?

20 Desember 2021   12:57 Diperbarui: 20 Desember 2021   12:59 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apakah Ada Dugaan Pidana Dalam Trading Menggunakan Robot??

Investasi dan atau perdagangan dalam bursa berjangka memiliki tingkat pengembalian / return yang sangat tinggi dan cepat namun disisi lain juga terdapat risiko yang besar yakni dana yang di tradingkan dapat dengan seketika loss, hal inilah yang perlu dipahami oleh setiap investor dan atau trader yang berkecimpung di perdagangan dalam bursa berjangka baik itu dalam bentuk perdagangan forex atau komoditi seperti emas, oil dan silver.

Semakin tinggi imbal hasilnya maka semakin besar risiko yang dihadapi sehingga tidak hanya memerlukan penguasaan psikologis, pengalaman, dan ketrampilan dalam trading tetapi juga perlu keahlian pengaturan keuangan serta pengelolaan risiko dalam menjalankan trading dan harus dipahami bahwa dalam transaksi perdagangan di bursa berjangka tidak ada yang namanya kepastian profit karena sejatinya yang ada adalah hanya kekonsistenan dalam meraih profit dan tentu kepastian loss maka mutlak penguasaan / ketrampilan trading dalam bentuk  keahlian Analisa secara fundamental dan teknikal perlu dikuasai.

Penguasaaan keahlian secara teknikal perlu waktu yang Panjang namun dapat dipersingkat dengan penggunaan robot trading. Penggunaan robot trading ini gunanya adalah untuk membantu trader / investor didalam mengambil suatu keputusan dalam entry/exit posisi dan  bukan dimaksudkan untuk menjamin bahwa trading yang dilakukan pasti untung.

Robot trading fungsinya adalah untuk membantu seorang trader / investor didalam mengambil suatu keputusan trading dimana suatu keputusan trading yang diambil bisa memberikan hasil berupa Keuntungan Atau Kerugian

Apabila ada oknum yang menyatakan Suatu Janji / iming-iming memberikan  KEPASTIAN UNTUNG dalam perdagangan di bursa berjangka menggunakan Robot Trading maka dapat diduga perbuatan oknum tersebut merupakan suatu tindak pidana penipuan pun demikian dalam hal penggalangan dana investor yang dilakukan tanpa memiliki ijin selaku Manajer Investasi maka perbuatan penggalangan dana inipun dapat diduga merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena tanpa didasari adanya ijin.  

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penggunaan robot trading bukan merupakan suatu tindak pidana TETAPI perbuatan berupa memberikan pernyataan / pemberian suatu janji / iming-iming memberikan KEPASTIAN UNTUNG dan Penggalangan Dana Investor tanpa ijin sebagai Manajer Investasi ini semua dapat diduga merupakan suatu tindak pidana penipuan dan perbuatan melawan hukum

Sekian dan Terima kasih

Advokat Aslam Fetra Hasan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun