Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ini Konsekuensinya Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan Jika Dibuat di Bawah Tangan

26 November 2021   15:17 Diperbarui: 26 November 2021   15:38 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konsekuensi Perjanjian Jual beli Tanah dan Bangunan jika dibuat Dibawah Tangan

Dalam transaksi jual beli property supaya ada bukti bagi para pihak yang terlibat didalam transaksi tersebut maka harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk Akta Perjanjian Jual Beli Tanah Dan Bangunan yang dibuat di hadapan PPAT (Akta PPAT). 

Apabila perjanjian jual beli tanah dan bangunan ini tidak dibuat di hadapan PPAT (Akta PPAT) maka secara hukum tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sehingga perjanjian tersebut tidak sah secara hukum dan konsekuensi lebih lanjutnya adalah segala bentuk transaksi / perbuatan hukum yang ada dan terjadi berkenaan dengan tanah dan bangunan (obyek transaksi) tersebut adalah batal demi hukum.

Lebih lanjut bahwa supaya transaksi yang terjadi sah secara hukum maka solusi yang dapat ditempuh yakni mengulang kembali perjanjian jual beli tanah dan bangunan tersebut untuk  dituangkan dan dibuat Akta PPAT. Para pihak bertemu  dan tanda tangan kembali di Akta PPAT tersebut.

Sekian dan terima kasih

Salam

Advokat Aslam Fetra Hasan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun