Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa Saja Kelengkapan Dokumen untuk Menjalankan Proyek Properti Anda?

25 November 2021   10:21 Diperbarui: 25 November 2021   10:29 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa Saja Kelengkapan Legalitas Yang Perlu Dilengkapi Dalam Menjalankan Proyek Property

Dalam menjalankan suatu proyek property ada beberapa legalitas dokumen yang perlu dilengkapi supaya pekerjaan proyek property yang dijalankan dapat berjalan secara aman sehingga konsumen puas dan kepentingan hukumnya terlindungi.

Beberapa legalitas dokumen proyek property yang harus ada dan dilengkapi oleh pemilik proyek yakni sebagai berikut:

  • Legalitas Surat-Surat dan Dokumentasi  Lahan Proyek

Surat-surat dan legalitas lahan proyek yag terdiri dari Sertipikat lahan, AJB lahan, PBG , PBB kesemua dokumentasi tersebut sudah harus ada dan dilengkapi, apabila proyek baru mau berjalan minimal sertipikat dan AJB dari lahan ada dan tersedia.

  • Legalitas Perijinan Proyek.

Kelengkapan dari legalitas perijinan proyek ini ada yang harus dilengkapi sebelum proyek berjalan maupun proyek saat masih berjalan, beberapa dokumen legalitas tersebut diantaranya yakni: PBG,Siteplan proyek, AMDAL, Ijin penggunaan dan pemanfaatan lahan, surat rekomendasi dari berbagai instansi untuk proyek yang sedang dikerjakan serta surat ijin dari pemerintah setempat untuk pembangunan proyek

Sekian dan terima kasih

Salam

Advokat Aslam Fetra Hasan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun