Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kreditor Wajib Tahu Ketentuan Gadai yang Aman dalam Perjanjian Gadainya

23 November 2021   17:17 Diperbarui: 23 November 2021   17:55 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kreditor Wajib Tahu!! Pernyataan dan Jaminan Yang Harus Ada Dalam Perjanjian Gadai

Kedudukan kreditor sebagai pemegang jaminan kebendaan harus cermat didalam memberikan kredit atau pinjaman dalam bentuk apapun yang mensyaratkan jaminan benda bergerak yang diikat dengan Gadai dalam perjanjian gadai yang dibuatnya. 

Berikut beberapa ketentuan berupa pernyataan dan jaminan dari debitor yang minimal harus ada dan dimuat dalam perjanjian gadai untuk mengamankan obyek gadai yang diterimanya sebagai berikut:

  1. Bahwa Obyek gadai benar miliknya dan tidak ada seorangpun atau pihak lain yang ikut  mempunyai hak apapun atas gadai tersebut;
  2. Obyek gadai lunas, bebas dari penjaminan apapun dan telah dibayar penuh;
  3. Pemilik barang yang digadai berhak untuk menggadaikan;
  4. Pemilik barang yang digadai berhak untuk menerima manfaat apapun atas barang yang digadai;  
  5. Barang gadai tersebut tidak pernah dan tidak akan diberikan sebagai jaminan dalam bentuk apapun kepada pihak lain;
  6. Pemilik barang gadai tidak pernah dan tidak akan melalaikan kewajibannya untuk membayar pajak atau pungutan berupa apapun yang ada dan dibebankan pada obyek gadai;
  7. Barang yang digadai bebas, tidak tersangkut perkara atau sengketa dan tidak berada dalam sitaan dalam bentuk apapun

Sekian dan terima kasih

Salam

Advokat Aslam Fetra Hasan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun