Buat Perjanjian Dibawah Tangan Tanpa Materai Apakah Sah??
Dalam berbisnis ataupun setiap transaksi perdata diperlukan suatu perjanjian supaya kedudukan dan hak masing-masing pihak jelas disamping itu juga perjanjian yang dibuat dapat digunakan sebagai alat bukti adanya hubungan hukum yang terjadi diantara para pihak yang membuatnya.
Dalam membuat perjanjian supaya sah dan dapat berlaku maka harus memenuhi syarat sahnya perjanjian. Syarat sahnya perjanjian diatur dalam KUHPerdata pasal 1320 KUHPerdata yakni:
1. Ada kesepakatan
2.Ada Kecakapan/kewenangan bertindak dari masing-masing pihak
3.Sebab tertentu (dasar dibuatnya perjanjian/latar belakang /obyek perjanjian)
4.Kausa yang halal (perjanjian tidak melanggar hukum)
Sedangkan mengenai materai dapat dilihat dalam ketentuan UU Materai yang intinya diantaranya menyatakan bahwa penggunaan materai bertujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian dan pengenaan pajak atas dokumen tertentu.
Dengan demikian cukup jelas bahwa bahwa materai tidak termasuk dalam syarat sahnya perjanjian sehingga dibuatnya perjanjian dibawah tangan tanpa materai maka perjanjian tersebut tetap sah dan mengikat para pihak yang membuatnya selanjutnya bila ingin agar perjanjian tersebut dapat berfungsi sebagai alat pembuktian maka harus dibubuhi materai
Sekian dan terima kasih
Salam