Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tanpa Materai, Apakah Perjanjian Anda Sah?

20 November 2021   07:58 Diperbarui: 20 November 2021   08:06 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Buat Perjanjian Dibawah Tangan Tanpa Materai Apakah Sah??

Dalam berbisnis ataupun setiap transaksi perdata diperlukan suatu perjanjian supaya kedudukan dan hak masing-masing pihak jelas disamping itu juga perjanjian yang dibuat dapat digunakan sebagai alat bukti adanya hubungan hukum yang terjadi diantara para pihak yang membuatnya.

Dalam membuat perjanjian supaya sah dan dapat berlaku maka harus memenuhi syarat sahnya perjanjian. Syarat sahnya perjanjian diatur dalam KUHPerdata pasal 1320 KUHPerdata yakni:

1. Ada kesepakatan

2.Ada Kecakapan/kewenangan bertindak dari masing-masing pihak

3.Sebab tertentu (dasar dibuatnya perjanjian/latar belakang /obyek perjanjian)

4.Kausa yang halal (perjanjian tidak melanggar hukum)

Sedangkan mengenai materai dapat dilihat dalam ketentuan UU Materai yang intinya diantaranya menyatakan bahwa penggunaan materai bertujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian dan pengenaan pajak atas dokumen tertentu.

Dengan demikian cukup jelas bahwa bahwa materai tidak termasuk dalam syarat sahnya perjanjian sehingga dibuatnya perjanjian dibawah tangan tanpa materai maka perjanjian tersebut tetap sah dan mengikat para pihak yang membuatnya selanjutnya bila ingin agar perjanjian tersebut dapat berfungsi sebagai alat pembuktian maka harus dibubuhi materai

Sekian dan terima kasih

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun