Bisa dan Mudah Mengurus Sendiri Sertifikat Tanah Yang Hilang
Sertipikat tanah merupakan bukti atas kepemilikan tanah yang tidak hanya dapat dialihkan tetapi juga dijaminkan. Apabila Sertipikat tanah hilang maka pemilik sertipikat dapat mengajukan sertipikat pengganti dengan melengkapi persyaratan-persyaratannya.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), secara ringkas persyaratan untuk mengajukan sertipikat pengganti adalah sebagai berikut:
- Isi dan melengkapi formulir permohonan;
- Melengkapi data legalitas diri sebagai pemilik sertipikat;
- Melampirkan Fotocopy Sertipikat  dan Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan;
- Dilengkapi juga dengan Surat kehilangan dari kepolisian setempat.
Setelah melengkapi persyaratan tersebut diatas maka proses selanjutnya adalah menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ke pihak BPN untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan apabila telah sesuai maka pihak BPN akan mengagendakan Acara Sumpah kepada pemilik/pemohon, selanjutnya kemudian dibuatkan iklan/ pengumuman mengenai kehilangan sertipikat serta penerbitan sertipikat pengganti. Jika dalam kurun periode tertentu tidak ada sanggahan atas pengumuman mengenai penerbitan sertipikat pengganti ini maka pihak BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti bagi pemohon
Cukup mudah dan tidak berbelit prosesnya
Sekian dan terima kasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H