Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mudah Mengurus Sendiri Sertipikat Tanah yang Hilang

19 November 2021   14:44 Diperbarui: 19 November 2021   14:48 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bisa dan Mudah Mengurus Sendiri Sertifikat Tanah Yang Hilang

Sertipikat tanah merupakan bukti atas kepemilikan tanah yang tidak hanya dapat dialihkan tetapi juga dijaminkan. Apabila Sertipikat tanah hilang maka pemilik sertipikat dapat mengajukan sertipikat pengganti dengan melengkapi persyaratan-persyaratannya.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), secara ringkas persyaratan untuk mengajukan sertipikat pengganti adalah sebagai berikut:

  1. Isi dan melengkapi formulir permohonan;
  2. Melengkapi data legalitas diri sebagai pemilik sertipikat;
  3. Melampirkan Fotocopy Sertipikat  dan Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan;
  4. Dilengkapi juga dengan Surat kehilangan dari kepolisian setempat.

Setelah melengkapi persyaratan tersebut diatas maka proses selanjutnya adalah menyerahkan dokumen-dokumen tersebut ke pihak BPN untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan apabila telah sesuai maka pihak BPN akan mengagendakan Acara Sumpah kepada pemilik/pemohon, selanjutnya kemudian dibuatkan iklan/ pengumuman mengenai kehilangan sertipikat serta penerbitan sertipikat pengganti. Jika dalam kurun periode tertentu tidak ada sanggahan atas pengumuman mengenai penerbitan sertipikat pengganti ini maka pihak BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti bagi pemohon

Cukup mudah dan tidak berbelit prosesnya

Sekian dan terima kasih

Advokat Aslam Fetra Hasan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun