Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cara Aman Jual Barang yang Masih Dikredit

19 November 2021   10:11 Diperbarui: 19 November 2021   10:20 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bolehkah Menjual Benda Yang Dijadikan Jaminan Kredit?? Bagaimana caranya yang aman??

Dalam perjanjian utang piutang / kredit, selalu pihak kreditor meminta jaminan atas utang yang diberikan kepada debitornya. Untuk pinjaman KPR, yang dijadikan jaminan adalah Rumah, untuk pinjaman leasing kendaraan yang dijadikan jaminan adalah motor atau mobil yang dibeli.

Pada suatu masa karena kebutuhan yang mendesak dan hal lain maka barang yang dikredit tersebut mau dijual kepada pihak ketiga, bagaimana cara menjualnya agar aman secara hukum??  Yang harus disadari dan dipahami terlebih dahulu yakni bahwa barang yang dijaminkan pada prinsipnya dilarang untuk dijual / dialihkan kepada pihak lain KECUALI ada persetujuan dari pihak Kreditor,hal ini sejalan dengan menilik ketentuan dari UU Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungan bahwa obyek benda yang dijaminkan DILARANG untuk dialihkan kepada pihak lain KECUALI ada persetujuan dari pemberi jaminan.

Dengan demikian bila karena suatu kebutuhan yang mendesak dan atau ada hal lain untuk barang yang dijaminkan mau dijual /dialihkan maka debitor terlebih dahulu harus memberitahukan dan mendapat persetujuan dari pihak Kreditor terlebih dahulu dan dari hasil penjualan tersebut maka hasilnya harus digunakan untuk melunasi utang kepada kreditor terlebih dahulu baru sisanya boleh digunakan atau bila mau dioper kreditpun juga sama harus mendapat persetujuan dari pihak kreditor terlebih dahulu.

Sekian dan terima kasih

Advokat Aslam Fetra Hasan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun