Mohon tunggu...
Advokat Aslam Fetra Hasan
Advokat Aslam Fetra Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat Aslam Fetra Hasan

Aktif sebagai Advokat teregister PERADI, Advokat Aslam juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMKM PRIMA, Tenaga Ahli Advokasi, Contract Drafting Expert Koin Prima, Trader Forex berpengalaman dan full incharge dalam perusahaan teknologi informasi terkemuka di Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mudah Membuat Perjanjian Sewa Menyewa yang Aman

18 November 2021   10:46 Diperbarui: 18 November 2021   11:16 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mudah Membuat Perjanjian Sewa Menyewa

Dalam menyusun perjanjian sewa menyewa supaya para pihak kepentingannya terakomodir maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi, diantaranya adalah:

Pada bagian recital/pertimbangan harus ditulis maksud dibuatnya perjanjian sewa menyewa, obyek serta jangka waktu dan besarnya biaya sewa Contoh: Para pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:

  1. Bahwa pihak pertama telah menyewakan kepada pihak kedua yang dengan ini menerangkan telah menerima menyewa dari pihak pertama: ---sebuah----- bangunan rumah yang didirikan di atas sebidang tanah Hak Milik nomor (...)/Desa Margasari, terletak di ------- seluas (...) m2 (...) meter persegi, diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi tanggal (...) nomor (...), setempat terkenal sebagai Jalan (...)
  2. Sewa menyewa ini dilakukan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya dengan harga sewa sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah ) tiap tahun. -----------------------

Selanjutnya ketentuan didalam pasal-pasalnya minimal yang harus dimuat adalah:

  1. Pasal mengenai Jangka waktu sewa
  2. Pasal mengenai biaya sewa dan cara pembayarannya
  3. Kewajiban para pihak terhadap obyek sewa
  4. Tanggung jawab pemberi sewa dan penyewa atas obyek sewa
  5. Jaminan dari pemberi sewa atas obyek sewa bahwa obyek sewa bebas dari sengketa dan mempunyai hak untuk menyewakan
  6. Jaminan dari pemberi sewa kepada penyewa untuk dapat mempergunakan obyek sewa dengan tidak mendapat gangguan dari pihak yang menyewakan atau ahli warisnya atau siapa saja.
  7. Force majeur
  8. Pengalihan hak sewa
  9. Penyelesaian sengketa
  10. Penutup

Cukup mudah bukan, sekian dan terima kasih

Salam

Advokat Aslam Fetra Hasan

Advokat Aslam fetra Hasan S.H., C.L.A, C.P.L.S., C.C.C.E., C.C.L.S merupakan seorang Advokat, yang mampu membantu dalam setiap transaksi Perbankan,Keperdataan, Pidana dan Korporasi serta Kepailitan secara tuntas . Disela kesibukannya full incharge dalam salah satu korporasi swasta di wilayah Jakarta Utara, Advokat Aslam Fetra Hasan juga menjalankan kegiatan sebagai Price Action Master dalam transaksi perdagangan Forex profesional

lihat artikel kami lainnya di https://www.kompasiana.com/aslam38545

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun