Mohon tunggu...
Askpert.id
Askpert.id Mohon Tunggu... Lainnya - Expert Network

The first expert network in Indonesia. Providing answers beyond numbers, and bridging institutions with curated domestic experts.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Uang Kartal, Elektronik, dan Digital: Mana yang Makin Berjaya?

30 Oktober 2023   16:44 Diperbarui: 30 Oktober 2023   16:51 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uang koin merupakan salah bentuk uang kartal yang digunakan di Indonesia.  (Foto oleh Mathieu Stern dari Unsplash.)

Memperingati Hari Keuangan Nasional tidak akan lengkap tanpa melihat bagaimana uang, dalam segi bentuk dan fungsi, telah berubah di Indonesia. Apalagi dengan makin maraknya bidang keuangan digital saat ini.

Untuk itu, memahami perbedaan antara ketiga mode moneter ini sangatlah penting, terutama dalam lanskap finansial yang senantiasa berkembang.

Yuk, baca lebih lanjut!

Uang Kartal, Elektronik, dan Digital: Apa Bedanya?

a) Uang Kartal

Uang kartal merupakan bentuk pembayaran yang paling konvensional, mencakup uang kertas dan koin fisik. Model uang ini diterbitkan dan diatur oleh pemerintah. Selain itu, uang kartal juga berfungsi sebagai representasi nilai yang nyata dalam memfasilitasi transaksi sehari-hari.

Pada Q2 2023, Uang Kartal Yang Beredar (UYD) mengalami peningkatan 8,74% YoY menjadi IDR 992,2 triliun. Hal ini menjadi bukti bahwa meskipun transaksi elektronik meningkat, keberadaan uang kartal masih penting di berbagai kalangan, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki akses teknologi atau perbankan.

Penggunaan uang kartal di Indonesia saat ini juga masih mencapai 6%, menurut pernyataan dari Presiden Direktur Peruri, Dwina Septiani Wijaya.

Namun, memang tidak bisa dipungkiri bahwa transaksi tunai menimbulkan risiko munculnya aktivitas terlarang, seperti pencucian uang, korupsi, suap, dan transaksi ilegal. Inilah sebabnya mengapa ada peraturan internasional yang mewajibkan WNA untuk melapor ke bea cukai jika mereka membawa uang lebih dari IDR 100 juta rupiah ketika memasuki suatu negara.

b) Uang Elektronik

Uang elektronik, yang biasa disebut e-money, memperkenalkan dimensi digital dalam transaksi. Tidak seperti uang kartal, uang elektronik hanya ada dalam bentuk elektronik, disimpan di dompet online atau kartu pintar. Hal ini memungkinkan transaksi yang cepat dan nyaman.

Menurut Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, pada Q2 2023, transaksi Uang Elektronik (UE) melonjak 14,82% YoY menjadi Rp 111,35 triliun. Transaksi perbankan digital juga mengalami peningkatan 11,6% dibandingkan tahun lalu sebesar Rp13.827 triliun. 

Pertumbuhan ini diikuti pula oleh transaksi QRIS tumbuh signifikan, naik 104,64% YoY mencapai Rp 49,65 triliun, dengan 37,0 juta pengguna dan 26,7 juta merchant usaha kecil.

Sebaliknya, transaksi dengan kartu ATM, debit, dan kredit hanya sebesar Rp2.115,57 triliun, tumbuh 3,0% dibandingkan tahun sebelumnya.

c) Uang Digital

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun