Mohon tunggu...
Askar FatihRobbani
Askar FatihRobbani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Padjadjaran

Seorang mahasiswa ilmu politik Universitas Padjadjaran yang ingin menuangkan narasi-narasi tulisannya dalam platform ini

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Bawaslu Kota Bandung dalam Melihat Fenomena Politik Uang pada Tahapan Pemilu 2024

29 Desember 2023   17:18 Diperbarui: 29 Desember 2023   17:18 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandangan Bawaslu Kota Bandung dalam Melihat Fenomena Politik Uang pada Tahapan Pemilu 2024 Pendahuluan Penyelenggaran pemilu di Indonesia menjadi satu agenda penting yang harus tetap bergulir untuk menunjang prinsip demokrasi di negara ini. Pada prinsipnya pemilu dimaknai sebagai sarana sirkulasi kekuasaan yang menjadi pembeda sistem demokrasi dengan sistem lainnya (Budiardjo, 2007). 

Selain itu, pemilu juga dapat diartikan sebagai proses memindahkan konflik kepentingan yang dimiliki oleh rakyat kepada wakil-wakilnya yang akan menduduki kursi di parlemen. Pemilu juga didefinisikan sebagai sarana untuk memobilisasi suara rakyat agar dapat dilimpahkan sebagai dukungan untuk pemerintah dan negara. 

Segala definisi tentang pemilu tersebut akan terealisasikan secara ideal jika pada pelaksanaannya menyertakan prinsip bebas,jujur, dan adil. Salah satu pihak penyelenggara pemilu yang mengemban tugas untuk mengawasi, mencegah, dan menindaklanjuti setiap jenis pelanggaran yang ada dalam pemilu adalah Bawaslu. 

Ketua Bawaslu RI saat ini, Rahmat Bagdja, pernah memberikan intruksi yang disampaikan kepada seluruh Bawaslu yang ada di Indonesia agar mengutamakan proses pencegahan untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran yang masif dalam pelaksanaan pemilu. Pihak Bawaslu meyakini bahwa akan sangat sulit jika kasus pelanggaran yang terjadi dalam pemilu mengalami eskalasi besar-besaran. 

Maka dari itu, mereka menekankan beban kerja bertumpu pada pencegahan pelanggaran agar setiap didapati indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh para kontestan pemilu, Bawaslu bisa langsung melakukan pencegahan sesuai dengan kewenangan yang mereka miliki. 

Memperluas mitra kerja untuk membantu dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan pencegahan juga dapat dilakukan dengan membentuk kelompok kerja yang berisi lembaga-lembaga seperti, organisasi masyarakat setempat, institusi pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, dan lain-lain. 

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan pencegahan dengan memperluas lingkup kerja mereka. Terlebih, peserta pemilu biasanya merupakan politikus-politikus senior cerdik yang memiliki segudang taktik jitu untuk mengelabuhi pihak penyelenggara. 

Salah satu jenis pelanggaran pemilu yang marak terjadi di Indonesia adalah praktik politik uang. Fenomena ini terkesan sangat menyebalkan dan semakin menunjukkan bahwa kecacatan negara Indonesia sebagai penganut demokrasi dapat tervalidasi kebenarannya. 

Faktor yang mendasari fenomena ini berlangsung terus-menerus adalah pemahaman masyarakat dalam memandang politik dan kebutuhan masyarakat dalam memenuhi kecukupan hidupnya. Banyak masyarakat yang memandang agenda pemilu ini sebagai pesta demokrasi. 

Suatu pesta akan selalu identik dengan yang namanya hadiah dan mungkin karena ini, 'hadiah' akan selalu menjadi hal yang ditunggu-tunggu dalam sebuah pesta yang diselanggarakan. Penulis mendefinisikan hadiah sebagai imbalan yang diberikan oleh peserta pemilu dengan harapan mereka akan mendapatkan suara untuk memenangkan kontestasi. 

Pada akhirnya fenomena politik uang ini akan selalu identik dengan praktik korupsi yang kasusnya sama menjalarnya dalam dunia politik di Indonesia. Hal ini sangat mudah dipahami karena jika memang konsepnya adalah semangin banyak uang yang dikeluarkan akan menjadikan peluang menangnya semakin besar, ini akan berdampak pada praktik korupsi yang sangat mungkin dilakukan jika calon itu terpilih. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun