Penutup
Berdasarkan penjabaran yang sudah dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa sistem pemilihan umum yang diterapkan di Indonesia adalah sistem pendaftaran terbuka (open list system). Sistem ini rasanya memang sudah tepat untuk diterapkan di negara kita mengingat, jumlah penduduk di Indonesia sangat banyak dan memang dibutuhkan pembagian wakil secara adil dalam setiap daerah yang tentunya didasarkan pada total jumlah penduduk daerah tersebut. Selain itu, peran partai politik dalam menjamin penetapan calon wakil juga sangat esensial dimana nilai demokratis dan partisipatif tiap partai harus lebih dioptimalkan kembali guna mempertahankan eksistensi demokrasi yang ada di Indonesia. Peran masyarakat sebagai pihak yang terwakil juga tidak kalah penting sebagai bagian yang mengawasi partai politik serta para wakil dalam jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat dituntut aktif dalam menggali informasi tentang para calon wakilnya yang akan menduduki kursi di parlemen baik pada tingkat daerah maupun nasional. Pemilihan calon wakil mereka baiknya juga harus dipilih secara rasional dengan melihat kualitas, loyalitas, kepribadian, serta faktor-faktor penunjang lainnya agar calon wakil tersebut layak mengemban amanah sebagai wakil dari para konstituennya. Mengulik informasi seluas-luasnya juga menjadi jalan bagi para konstituen untuk dapat menilai lebih jauh bakal calon wakil yang akan menduduki kursi di parlemen. Hal ini nantinya secara otomatis juga berpengaruh terhadap kebijakan yang dibuat oleh para wakil ketika sudah mendapatkan posisinya sebagai wakil, dari kebijakan tersebut dapat dinilai apakah kualitas seorang wakil ini sudah tepat untuk mewakili para konstituennya yang sudah memilih dalam rangkaian pemilihan umum. Dalam tahap pencarian informasi terkait wakil atau partai politik yang terdaftar sebagai peserta pemilu, masyarakat dapat memaksimalkan kanal media yang tentunya menjadi wadah bagi para calon wakil dan partai untuk menempatkan daya jual mereka agar banyak menarik suara masyarakat. Jika dirasa melalui media tidak cukup, masyarakat dapat mengikuti langsung agenda kampanye dari pihak-pihak yang akan menyalonkan dirinya dalam pemilu dan meraup informasi yang dibutuhkan dengan sejelas-jelasnya guna meyakinkan pilihan suaranya. Ketika proses elektoral ini sudah berjalan dengan semestinya, rasanya esensi demokrasi di Indonesia telah terpenuhi dan harapannya setiap komponen dalam proses ini tidak ada satu pihak pun yang melanggar norma yang berlaku sehingga dari semua proses ini akan sampai pada lahirnya pemimpin-pemimpin berkualitas, berintegritas, serta mendahulukan kepentingan masyarakat.
Referensi
Budiardjo, M. (2003). Dasar-dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama.
Haris, S. (2020). Menuju Reformasi Partai Politik. Gramedia Pustaka Utama.
Labolo, M., & Ilham, T. (2015). Partai politik Dan sistem pemilihan umum Di Indonesia: Teori, konsep, Dan isu strategis.
Haryatmoko. (2013). Etika publik untuk INTEGRITAS PEJABAT PUBLIK Dan POLITISI. Gramedia Pustaka Utama.
Aris, M. S. (2018). Penataan sistem pemilihan umum Yang berkeadilan untuk penguatan sistem presidensiil Di Indonesia. Yuridika, 33(2), 290. https://doi.org/10.20473/ydk.v33i2.7379
Azed, A. B. (2017). Sistem Pemilu Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 17(2), 170. https://doi.org/10.21143/jhp.vol17.no2.1304
Pratiwi, D. A. (2018). Sistem Pemilu Proporsional daftar Terbuka Di Indonesia: Melahirkan Korupsi Politik? JURNAL TRIAS POLITIKA, 2(1), 13. https://doi.org/10.33373/jtp.v2i1.1235
Ramdani, M. D., & Arisandi, F. (2014). Pengaruh penggunaan sistem pemilihan umum dewan perwakilan rakyat proporsional daftar terbuka. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(1), 101. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v3i1.59