"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan"-alinea pertama pada pembukaan Undang Undang Dasar tahun 1945.
Seperti yang kita ketahui bahwa Undang Undang Dasar 1945 atau UUD 1945  merupakan pedoman bagi seluruh rakyat indonesia untuk segala aspek kehidupan warga indonesia, karena Undang Undang Dasar 1945 mengikat seluruh warga negara Indonesia baik itu pemerintah ataupun warga negaranya. Berdasarkan  alinea pertama pada pembukaan Undang Undang Dasar 1945 tentunya isi dari alinea tersebut memiliki hubungan dengan kebebasan berbangsa. Disini jika kita membahas tentang kebebasan berbangsa tentunya terdapat banyak aspek yang dapat kita bahas. Dua diantara aspek yang bisa kita bahas adalah tentang kartu BPJS kesehatan bagi warga Indonesia dan pemberian KIP-K untuk para mahasiswa dan juga mahasiswi. Disini kita bisa menilai dua aspek tersebut dari dua sudut pandang, yaitu dari sudut pandang positif dan juga sudut pandang negatif.
Pertama, kita membahas tentang pemberian KIP-K atau Kartu Indonesia Pintar untuk para mahasiswa dan juga mahasiswi terlebih dahulu, dimana pemberian bantuan KIP-K saat ini sudah banyak membantu banyak pelajar di seluruh Indonesia yang keluarganya memiliki hambatan finansial untuk menyekolahkan putra putri mereka. Sehingga program bantuan KIP-K yang dibuat oleh kemendikbud ini menjadi salah satu hal yang sangat membantu para pelajar di Indonesia untuk bisa menggapai cita-cita nya dengan menempuh pendidikan setinggi mungkin. Tetapi pemberian bantuan KIP-K ini masih banyak yang tidak tepat pada sasaran pelajar yang memang dinilai layak untuk mendapat kan nya. Salah satu syarat dari KIP-K adalah dengan dilampirkannya surat keterangan tidak mampu yang disahkan oleh dinas sosial. Tetapi pada kenyataanya para penerima KIP-K tidak hanya berasal dari pelajar yang dinilai memiliki kelurga yang kurang mampu saja karena banyak pelajar kuliah yang sebenarnya berasal dari keluarga yang sebenarnya memiliki kehidupan yang dinilai sudah cukup mampu dalam hal finansial, tetapi dia menjadi salah satu penerima program KIP-K dari pemerintah. Hal ini menjadi  sesuatu yag sangat disayangkan karena hak-hak dari para pelajar yang memiliki hambatan finansial tersebut telah diambil oleh mereka yang sebenenarnya tergolong keluarga yang dinilai mampu dalam hal finansial. Jadi, saran saya mungkin pemerintah bisa lebih selektif lagi dalam program perekrutaan penerima KIP-K pada tahun berikutnya.
Kemudian pembahasan kedua saya adalah mengenai pemberian kartu  BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Program BPJS kesehatan ini awalnya merupakan Badan Usaha Milik Negara atau yang biasa kita dengar dengan sebutan BUMN yang kemudian berubah menjadi Badan Hukum Publik yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia dan menjamin seluruh rakyat Indonesia untuk  bisa memilki kebutuhan dasar hidup yang layak. BPJS kesehatan sebenarnya dapat dinilai meringankan beban warga Indonesia yang memiliki hambatan dalam hal finansial untuk menjaga atau mengobati dirinya sendiri. Tetapi, dibalik manfaat dari BPJS kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terdapat suatu fakta yang kurang menyenangkan terkait para warga yang sedang menggunakan BPJS kesehatan di  unit-unit pelayanan kesehatan. Pengunjung ataupun pasien yang menggunakan BPJS kesehatan sering kali mendapatkan pelayanan yang berbeda dengan orang-orang lainnya yang menggunakan jalur umum, mereka sering kali dipandang sebelah mata oleh unit pelayanan kesehatan tersebut. Terkadang para pengguna BPJS kesehatan dilayani paling akhir setelah para pasien jalur umum. Maka dari itu dibutuhkan suatu perilaku yang lebih adil lagi ke depannya agar kebebasan berbangsa di Indonesia bisa lebih terasa oleh semua kalangan tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara satu kalangan dengan kalangan lainnya.
Referensi :
- https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/alj/article/download/6594/3468
- https://jptam.org/index.php/jptam/article/download/6112/5117/11600
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H