Mohon tunggu...
Asita Suryanto
Asita Suryanto Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Traveler

pecinta traveling dan kuliner

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pak Menteri, Harga Pangan Jangan Naik Dong!

31 Maret 2018   09:16 Diperbarui: 31 Maret 2018   12:36 872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Perdagangan melakukan operasi pasar (sumber katadata.com)

Pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan memerlukan kolaborasi  atau kerja sama dengan berbagai pihak untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok. Kenaikan harga bahan pokok menjelang bulan puasa dan hari raya yang sering terjadi tiap tahun, dapat diantisipasi jauh-jauh hari sebelumnya. Jeritan ibu-ibu rumah tangga "Pak Menteri harga pangan jangan naik dong, " sering terdengar di pasar menjelang puasa dan lebaran.

Perlu dilakukan pemantauan pasar ke daerah-daerah, guna memastikan ketersediaan pasokan dan perkembangan harga barang kebutuhan pokok, serta kelancaran distribusi. Untuk itu, kerja sama perlu dilakukan dengan para pelaku usaha, distributor dan Bulog agar harga kebutuhan pokok menjadi stabil.

Di tahun 2017 lalu, Kementerian Perdagangan berhasil mengendalikan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dengan menetapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras, gula pasir, minyak goreng, dan daging sapi yang ditentukan berdasarkan wilayah.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat bahwa tingkat inflasi bahan pokok di tahun 2017 selama bulan puasa sebesar 0,86% dan saat lebaran 0,69%. Ini merupakan nilai terendah dalam enam tahun terakhir.

Untuk beras, khusus jenis medium diharapkan harganya akan stabil pada kisaran Rp 9.450,00 per kilogram, setelah dilakukan impor. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan pihak terkait. Stok beras diklaim cukup untuk kebutuhan hingga enam bulan ke depan. "Saya bersedia di bully ketika perut rakyat bermasalah, dimana sekarang ini ini kami harus mengambil kebijakan impor beras," ujar Enggartiasto Lukita (Menteri Perdagangan RI) di Acara Persepketif Kompasiana bertajuk 'Ngobrol Santai terkait Perdagangan Indonesia Bersama Mendag'.

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga harus berkoordinasi dengan dinas terkait di daerah. Koordinasi ini untuk mendapatkan laporan ketersediaan stok dan perkembangan harga barang kebutuhan pokok serta langkah-langkah dan kesiapan di masing-masing daerah menghadapi puasa dan lebaran.

Statistik impor beras (dok cnn.com)
Statistik impor beras (dok cnn.com)
Koloborasi juga dilakukan dengan pemerintah di daerah untuk menggelar operasi pasar, agar harga-harga tetap stabil. Sebab, gejolak harga tidak hanya terjadi di pusat-pusat kota saja, tetapi juga kerap terjadi di daerah. Dengan demikian, pengawasan intensif oleh pemerintah selain dilaksankan di pusat-pusat kota, perlu dilakukan pula di daerah terutama di daerah-daerah pedalaman.

Pemerintah sudah memutuskan untuk membebaskan tiga belas kebutuhan pokok dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini dilakukan, untuk menjaga kestabilan harga terhadap jenis-jenis barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai PPN.

Barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN,  adalah beras, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Kementerian Perdagangan  harus terus mengawasi dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar-pasar tradisional yang menjadi rujukan. Sidak tersebut untuk menjamin kestabilan harga kebutuhan pokok masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun