Nama:Asima
Nim:s2016500
Fakultas:Ekonomi
KEHIDUPAN MANUSIA TIDAK JAUH DARI MODAL
Didalam kehiduapan manusia pastilah tidak asing dengan namanya modal. karna modallah yang sering berperan dalam kehidupan manusia dalam mengelolah yang namanya usaha untuk kehidupannya, maka dari itu modal sangat penting. Modal yang berperan dalam usaha seperi uang, barang tenaga pikiran dan sebagainya. Dalam usaha seperti bisnis yang menjadi patokan besar adalah sejumlah uang yang banyak yang di jalankan untuk kegiatan-kegiatan usaha,bisnis dan sebagainya. Uang sendiri sangat diperlukan dalam mengelolah yang namanya usaha,karna uang modal bisa menjalan usaha atau bisnis dengan lancar untuk menuju kedepannya. Modal di sini terdapat beberapa hadis yang menjelaskan apa itu modal dalam islam.
Hadis tentang modalÌ
عن عمر من شعيب عن ا بيه عن جد ه قا ل : قال ر سو ل ا لله صل ا لله عليه و سلم لا يحل بيع ما ليس عند ك و لا ر بح ما لم يضمن
(رواه ا بن ما جه)
“Dari Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya ia berkata:Rosulullah SAW bersabda:”Tidak halal menjual sesuatu yang tidak engkau miliki, dan tidak boleh ambil keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan ( kejelasan hukumnya) ” (H.R Ibnu Majah).
"Dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya ia berkata:Rosulullah SAW bersabda:"Tidak halal menjual sesuatu yang tidak engkau miliki, dan tidak boleh ambil keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan ( kejelasan hukumnya) " (H.R Ibnu Majah).
Jadi jika kita dalam usaha jaul beli barang dan kita tidak memiliki atau mempunyaia sesuatu barang tersebut tetapi kita sudah menawarkan atau menjual barangnya atau barang yang kita tawarkan kepada seseorang itu bukan milik kita atau bukan hak kita maka dari itu dalam hadis di atas menyatakan bahawa itu transaksi yang tidak halal dan juga tidak boleh mengambil keuntungan dalam transaksi tersebut karana sifatnya masih buram dikarenakan tidak adanya jaminannya.
Dan juga ada hal-hal yang memperkuat tentang jual beli yang di katakan halal yang Allah jelakan dalam firmannya,Setiap sesuatu yang Allah ciptakan di dunia ini untuk dimanfaatkan dan diambil hasilnya,dan setiap sesuatu benda apapun yang telah dimiliki itu dapat dimanfaatkan dan diambil hasilnya seperi makanan, pakaian,obat-obatan kendaran dan sebagainya, Sesuai firman Allah:
و ا حل ا لله (ا لبقرة :)275
"Da Allah telah menghalalkan jual beli"
Penjualan dan persewaan barang yang disebutkan sifatnya diperbolehkan,seperti bisnis dalam transaksi impor dan ekspor.
Modal Sendiri yaitu yang disebut dengan modal sendiri menurut Mardiyanto yaitu sesuatu modal yang diperoleh dari pemilik usaha sendiri dari tabungan, sumbangan,dan lain sebagainya,kelebihan dari modal sendiri ada beberapa diantanya:
a.Tidak ada biaya seperti biaya bunga atau biaya administrasi sehingga tidak menjadi beban perusahaan.
b.Tidak tergantung kepada pihak lain,artinya perolehan dana diperleh dari seteron pemilik modal.
c. Tidak memerlukan persyaratan yang rumit dan memakan waktu yang relatif lama.
d.Tidak ada keharusan pengambilan modal, artinya modal yang ditanamkan pemilik akan tertanam lama dan tidak ada masalah seandainya pemilik modal mau mengalihkan kepihak lain.
Kekurangan dalam modal sendiri diantaranya:
a. Jumlah terbatas,artinya untuk memperoleh dalam jumlah tertentu sangat tergantung dari pemilik dan jumlahnya sangat relatif terbatas.
b.Perolehan moda lsendiri dalam jumlah tertntu dari calon pemilik baru (calon pemegang saham baru) sulit karna mereka akan mempertimbangkan kinerja dan prospekusahanya.
c.Kurang motivasi pemilik,artinya pemilik usaha yang menggunakan modal sendiri motivasi usahanya lebih rendah dibandingkan dengan menggunakan modal asing.
Modal Barang Modal yang berasal dari seseorang yang bekerja dan mempunyai kekayaan berupa alat-alat dan barang-barangtertentu.pengembangan incomnya dilakukan dengan persewaan .ini merupakan bagian dari jenis jual beli, karna setiap yang menyewakan dan pihak penyewa berhak memikiki(sesuai dengan perjanjian). Peraktik ini juga merupakan bagian jual beli yang bermanfaat.manfaat itu dapat dimiliki karna pihak yang bersangkutan masih hidup atau dikuasakan kepada ahli waris ketika meninggal dunia.
Modal Dagang menganjurkan untuk pertimbangan internal dalam investasi sebagai ganti simpanan dan menganjurkan adanya perputaran harta agar dapat menjadi alat produksi yang berguana,inilah yang tercantum dalam modal.yang dimana dalam modal dagang iniyang berperan lebih besar dalam perekonomian yang islami, karana dalam perdagangan ini banayak peran yang muncul seperti sosialisasi masyarakat sehingga modal yang lebih besar berperan dalam jual beli yang di halalkan.
Daftar pustaka
Abdullah Abdul Husain at-Tariqi,2004,Ekonomi islam,prinsib,dasar dan tujuan,yogyakarta: Magistra Insani prees
Janwari Yadi,2002.lembaga-lembaga perekonomian umat,Jakarta:PT Rasa Grafindo persada
Rahman Afzatur,1995.Doktrin Ekonomi Islam,Yogyakarta:PT.Dana Bakti Wakaf