Mohon tunggu...
Asih Nurajijah
Asih Nurajijah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia di Bumi

U can, if u think u can.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kontribusi PII Wati Terhadap Permasalahan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak

10 Februari 2022   08:00 Diperbarui: 10 Februari 2022   08:01 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak adalah suatu hal tindakan yang melanggar HAM paling ekstrim. Oleh karena itu, tidak salah ketika tindakan kekerasan oleh organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut bahwa hal tersebut merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan yang tidak manusiawi. Beberapa kata yang diungkapkan oleh UNIFEM pada tahun 2011 perihal kekerasan yang menunjukkan bahwa di Eropa total perempuan yang merasakan dan mengalami kekerasan oleh lawan jenis atau pasangannya sebesar 57,9%. Di India mencapai 49%, di Amerika Serikat mencapai 22,1 %, di Bangladesh mencapai 60% dan di Indonesia terdapat masih sekitar 24 juta perempuan atau 11,4% dihitung dari total penduduk yang mengalami tindakan kekerasan. Lalu, Tindakan kekerasan terhadap anak dari tahun ke tahun mengalami peningkatan baik berdasarkan volume maupun jenis kasusnya. Sampai saat ini tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi satu hal yang mengkhawatirkan banyak kalangan terkhusus bagi kalangan yang peduli terhadap perempuan. 

Seperti yang sudah ketahui di negara Indonesia sendiri telah banyak kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, berdasarkan CATAHU (catatan tahunan) 2021 menunjukkan berbagai spektrum kekerasan pada perempuan yang telah terjadi pada tahun 2020 dan tentunya terdapat banyak kasus tertinggi pada pola baru yang cukup radikal.  Seperti halnya, meningkatnya jumlah angka dispensasi mengenai pernikahan dini yang mencapai 3 kali lipat dengan tidak ada pengaruhnya oleh kondisi pandemic, yakni dari 23.126 tahun 2019 meningkat sejumlah 64.211 pada tahun 2020.kemudian, pada jumlah kasus kekerasan dengan basis gender ciber dilaporkan secara langsung ke Komnas Perempuan yakni rentang 241 kasus tahun 2019 tercatat 126 kasus, lalu pada tahun 2020 data meningkat menjadi 510 kasus. Jumlah angka kekerasan yang meningkat tersebut dengan basis gender dalam forum online atau oflline sudah menjadi keharusan untuk menaruh perhatian yang serius berlaku untuk semua pihak.

Berdasarkan definisi kekerasan terhadap perempuan dan anak diatas, dapat disimpulkan untuk bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak diantaranya  kekerasan fisik yang membahayakan anggota badan seperti mencekik, menampar, ditendang secara brutal dan memukul dengan tangan atau alat serta kekerasan fisik lainnya, selanjutnya kekerasan psikologis yang membahayakan Kesehatan mental seorang perempuan dan anak dengan cara berteriak di hadapannya, mengancam yang berlebihan, menyumpah serapah, dipukul telak argumennya, dan tindakan-tindakan ekstrim lain yang mengganggu Kesehatan psikis nya, kemudian kekerasan seksual yang dilakukan hanya satu pihak yang memaksakan melakukan hal tersebut tanpa memikirkan bagaimana dampak dari perbuatan setelahnya, mencium secara paksa, terakhir ada kekerasan secara finansial yakni dengan cara mencuri harta benda korban, sulit memberikan finansial untuk kebutuhan sehari-hari, membebankan biaya yang ada di rumah tangga sepenuhnya pada perempuan, dan tindakan-tindakan kekerasan ekstrim lainnya.

 

Berikut gambaran secara umum jumlah korban kekerasan terhadap perempuan tahun 2020 di Indonesia dalam catatan tahunan 2021:

 

Grafik diatas berdasarkan data bersumber dari BADILAG

Dari data grafik diatas menunjukkan bahwa total kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jangka waktu 13 tahun terakhir. Pada tahun 2020 menunjukkan angka kekerasan pada perempuan mulai menurun dengan jumlah kasus tahun 2020 mencapai 299.911 kasus yang terdiri atas 291.677 kasus yang berada di pengadilan Agama dan jumlah kasus mencapai 8.234 yang diinformasikan oleh Lembaga pengadaan layanan. Namun, meski tahun 2020 tercatat telah terjadi penurunan tidak menutup kemungkinan untuk tahun selanjutnya apakah akan meningkat atau menurun. 

Untuk data jumlah kekerasan terhadap perempuan tahun 2021 kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak atau KemenPPPA menuliskan bahwa dari periode Januari sampai Desember tahun 2021 terjadi sekitar 7.000 kasus dan kekerasan terhadap anak tercatat sekitar 10.000 kasus selama periode 2021. Artinya, kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak akan ada habisnya ketika pihak-pihak yang terlibat belum memiliki kesadaran bahwa perempuan dan anak adalah elemen manusia yang sama-sama berharga. Urgensi kesadaran antara laki-laki dan perempuan terkait pentingnya saling menjaga dan saling menyadarkan karena ketika tidak saling menjaga dampak akhirnya terbentur pada anak-anak.

                 

Berdasarkan permasalahan dari kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang telah dipaparkan, KORPS PII Wati tentunya harus hadir mengambil sikap dengan membersamai sesuai spesifikasi tugas PII Wati yakni turut berkiprah dalam mempersiapkan masyarakat madani yang dimulai dari pembinaan masyarakat pelajar untuk mencapai tujuan yang lebih jauh lagi, yakni izzul islam wal muslimin. Artinya, sesuai dengan spesifikasi tugas PII Wati sikap yang harus diambil baik secara Lembaga dan sesuai konstitusi Korps PII Wati terus mengawal masyarakat-masyarakat pelajar untuk terus dibina dan dibekali, terutama pada korban-korban yang mengalami kekerasan perempuan dan anak-anak. Sudah menjadi hal yang harus direalistiskan mengingat bahwa kondisi psikis yang akan dialami korban setelah mengalami kekerasan tersebut akan menurun. Dan Korps PII Wati hadir untuk menciptakan ruang-ruang yang bertujuan menjaga untuk tetap stabil kondisi psikis korban. Bukan waktu yang singkat untuk sebuah Lembaga dapat membina secara intens para korban, tentunya banyak fase-fase yang harus dilakukan agar korban tersebut dapat secara leluasa mencurahkan segala hal yang menjadi faktor trauma korban, konteks membina, mengawal, menjaga kestabilan disini bukan untuk mengembalikan rasa trauma korban melainkan agar perempuan dan anak yang mengalami kekerasan tersebut merasa memiliki ruang yang aman untuk lebih leluasa mengadukan apa saja yang membuat kondisi psikis mereka down atau merosot ketika Lembaga pengaduan lain memberikan sikap yang tidak mengenakan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan tersebut.

Menanggapi pada sikap yang harus diambil oleh KORPS PII wati, pada akhirnya peran strategis yang harus diambil adalah menciptakan ruang-ruang yang membuat korban merasa aman untuk mencurahkan segala hal yang nantinya membuat mereka percaya diri lagi untuk terus berkarya. Peran strategis yang diambil yakni menjembatani antara korban dengan pihak yang mumpuni di bidang Kesehatan psikis untuk perempuan dan anak yang mengalami kekerasan. Jika pada tingkat daerah terdapat 5 orang korban, maka dibutuhkan 5 orang untuk membina dan mengawal mereka baik instruktur tersebut berasal dari KORPS PII Wati sendiri atau melibatkan orang-orang yang memang ahli pada bidangnya dengan catatan melakukan kerja sama dengan orang yang akan dilibatkan apabila dari luar PII. Hadirnya ruang rehabilitasi dan pembinaan tersebut berjalan selama 1 bulan dengan membina secara rutin maksimal 3x seminggu. Kegiatan yang harus ada ketika berlangsung dalam forum pembinaan tersebut adalah kegiatan talk to private, pembekalan pengetahuan terkait bagaimana caranya agar traumatic akibat kejadian ekstrim yang dialami bisa dikendalikan, dan ketika telah berhasil membina sampai korban mengeluarkan apa yang dia rasakan PII Wati hadir untuk rutin follow up.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun