(Asih Eka Putri, Anggota DJSN 2014-2019)
Tidak ada perhelatan khusus menyambut empat tahun beroperasinya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2018.  Mungkin keduanya  masih enggan  meyakini bahwa usia mereka seharusnya terhitung sejak UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) menetapkan pengoperasian BPJS pada 1 Januari 2014.
BPJS Kesehatan menggelar "Puncak HUT BPJS Kesehatan ke-49" pada 19 Juli 2017 dan tujuh bulan mendatang tentu akan merayakan "golden age". Â Usia paruh baya dihitung sejak pendirian Badan Penyelenggara Dana Jaminan Kesehatan (BPDJK) pada 15 Juli 1968, cikal bakal PT Askes Persero, badan penyelenggara jaminan kesehatan bagi pegawai negeri sipil.
BPJS Ketenagakerjaan juga menggelar perayaan hari jadi ke-40 pada 5 Desember 2017 disertai acara malam apresiasi yang meriah. Â Usia empat dekade terhitung sejak pendirian Perum Asuransi Tenaga Kerja (Perum Astek) pada tahun 1977, yang kemudian berganti badan hukum menjadi PT Jamsostek Persero pada tahun 1996.
1 Januari 2014
Tepat  empat tahun yang lalu, pada 1 Januari 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan pengoperasian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Istana Bogor. Â
Mulai hari itu, dua BPJS menyelenggarakan program jaminan sosial nasional. Â BPJS Kesehatan menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk seluruh penduduk Indonesia. Â
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua dan program jaminan kematian bagi seluruh pekerja swasta baik yang menerima upah maupun yang bekerja mandiri, serta program jaminan pensiun bagi karyawan swasta yang menerima upah.
Peresmian tersebut menginformasikan bahwa Presiden SBY melaksanakan perintah UU BPJS.Â
UU BPJS Pasal 60 ayat (1) menetapkan tonggak sejarah mulai beroperasinya BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014. Â UU BPJS membubarkan PT ASKES (Persero) tanpa proses likuidasi, dan mengalihkan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan, serta semua pegawai PT Askes (Persero) beralih menjadi pegawai BPJS Kesehatan.Â
Penutupan PT Askes dilaksanakan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham melalui pengesahan laporan posisi keuangan penutup PT Askes (Persero) yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik. Â